google.com, pub-7319946092747683, DIRECT, f08c47fec0942fa0 kreasi-undangan.blogspot.com: 2024

Saturday, May 11, 2024

Pengertian dan Contoh Puisi Deskriptif - Naratif dan Lirik


PUISI NARATIF

Pengertian Puisi Naratif :

Puisi Naratif adalah puisi yang mengandung suatu cerita menjadi pelaku, perwatakan, setting, maupun rangkaian peristiwa tertentu yang menjalin suatu cerita. Di bawah ini terdapat beberapa contoh puisi naratif.

CONTOH PUISI NARATIF
Contoh 1 :
Matinya Sang Juara Tinju
Karya: Sitor Situmorang

.
Telah berlaku pula
Hukum dewata
Janganlah diberi nama
Dengarlah ceritanya
Cerita orang tua-tua
Kusampaikan pada pembaca
Di seluruh negeri terkenal ia juara
Juara yang selalu menang
Dan orang mengalah saja
Mendengar segala ceritanya
Tiada yang berani
Tiada yang mau
Membantah kata-katanya
Di kedai-kedai
Ketika minum tuak garang
Selain juara ia pemburu pula
Kalau bukan rusa, babi hutanlah mangsanya
Mana juara, pula pemburu
Pandai menari
Membuat ukiran indah sekali
Serta memetik kecapi . . .
Ia suka mabuk
Dan bila ia mengutuk
Tak ada yang tak kena
TApi dari segala mangsa
Istrinya yang paling menderita
Dua anak dilahirkan
Satu laki, satu perempuan
Satu pun tak ada kesukaan bapaknya
Berkata orang: “Mana ‘kan pula
Anak lahir, bapak di penjudian.”

Contoh 2 :
Pertemuan Malam
Karya: WS Rendra

.
Setelah meneguk getah rembulan tanggal pertama
aku berjalan tanpa tujuan di dalam hutan.
Kemudian bau gandasuli membuat aku tertegun,
berdiri kaku di tengah semak belukar,
menghentikan nyanyian serangga malam.
Terpancang seperti si Gale-Gale
Tanpa pikiran dan perasaan.
Banyak masalah datang bersama,
tanpa sebab dan akibat.
Kemurungan menyelimuti diriku.
Seperti kabut menghalang pemandangan.
Itu pun tanpa makna.
Tanpa keterangan. Tanpa hubungan.
Bau gandasuli memenuhi paru-paru.
Membanjir ke dalam urat-urat darah.
Bahkan lalu menjaid daging.
Ya, Allah, apakah aku mati sambil berdiri?
Cahaya bulan dan bintang-bintang
jatuh ke pohon-pohon yang sekadar pohon.
Serangga malam kembali bersuara sekadar suara.
Tidak ada apa-apa. Tidak ada apa-apa.
Tidak mengapa. Tidak bagaimana.
Sedetik dan seabad apa bedanya.
Tiba-tiba
dari kegelapan rumpun pohon-pohon jati emas
menyebar bau tembakau yang wangi.
Lalu aku lihat kilatan kacamata.
Lalu kilatan senyum dengan gigi-gigi putih.
Dan kemudian muncul dari kegelapan
sosok tubuh yang gagah berpeci hitam
dan mantel malam berwarna cokelat tua.
Ayahandaku, paduka muncul tak terduga!
Apakah arti kehadiran Anda ini?
Apakah batas antara hidup dan mati
menjadi tipis karena cahaya rembulan?
Aku tidak mengharapkan pertemuan ini.
Aku ikhlaskan Anda istirah
di ranjang buaian kematian Anda.
Kini, apakah yang akan Anda katakan?
Tanpa harapan. Tanpa keinginan.
Aku berdiri terpaku di bumi.
Apakah sebenarnya aku sudah mati?
Dan kini menjadi sebatang gandasuli?
.
Contoh  3:
PERISTIWA

Mataku terkapar ke tengah pintu dekat mimbar
Sorot lampu samping pilar
Dan aula yang tenang
Di tengah terbaring jenazah
Berpagar beranda bunga
Dan panji-panji Mahajaya
Malam makin tenang saja
Di benakku suara: hingar sekretariat negara
Sejenak tenang, langkah riuh berderap
Silang siur dengan kapal terbang
Gardu dan pagar-pagar besi gempar sekali
Kegaduhan dan sepatu duri berlari
Kemudian mataku hinggap ke jenazah
dekat kesamaran gerombol mahasiswa
terpacak bendera
Di ujung bangku tegak pekur para mahasiswa
di lengannya pita hitam dan selampai
Dari celah-celah mereka, kulirik kertas putih,
tertulis nama : Arief Rahman Hakim
Malam tambah jauh dan makin tua
Tiba-tiba di belakangku muncul mahasiswa
dengan ragu bertanya : “Bapak siapa?”
Wartawan atau alat negara?
Dengan sigap kujawab : “Saya penyair yang turut ambil bagian dalam demonstrasi tadi pagi!”
Di jalan pulang ke Timur,
desah gerimis mulai turun
Aku tunduk melangkah dan melangkah
Lama baru sadar kemeja telah basah
Kutatap belakang jauhan tampak gedung-gedung salemba
Nun aula Universitas Indonesia
Tempat upacara duka
Terbaring putra tanah air
Menanti kupahat dalam puisi

-------------------------------------------------------------------------

PUISI LIRIK

Pengertian Puisi Lirik

Puisi Lirik adalah puisi yang berisi luapan batin individual penyairnya dengan segala macam endapan pengalaman, sikap maupun suasana batin yang melingkupinya


CONTOH PUISI LIRIK

Contoh 1 :

Narcissus
Karya: Sapardi Djoko Damono

seperti juga aku: namamu siapa, bukan?
pandangmu hening di permukaan telaga dan rindumu dalam
tetapi jangan saja kita bercinta
jangan saja aku mencapaimu dan kau padaku menjelma

atau tunggu sampai angin melepaskan selembar daun
dan jatuh di telaga: panndangmu berpendar, bukan?
cemaskah aku kalau nanti air hening kembali?
cemaskah aku kalau gugur daun demi daun lagi?

Contoh 2:

Cinta yang Tenang
Karya: Candra Malik

.
Cinta kita tak berkobar-kobar,
kita api yang tenang.
Rindu kita tak lantas membakar,
kita api yang tenang.

Lembut tapi menghangatkan,
kecil tapi dipertahankan,
redup tapi melegakan,
pelita bagi kegelapan.

Cinta dan rindu, kau dan aku:
dua yang telah menjadi satu.

Cinta dan rindu, kau dan aku:
bukan bara yang menjadi abu.

Contoh 3:

Kakawin Kawin
Karya: WS Rendra

Aku datang. Aku datang kepadamu.
Dengan pakian pengantin.
Kujemput kau ke rumahmu
dan ku bawa ke gereja.
Aku datang. Aku datang kepadamu.
Ku baca ke langit beledu.
Fajar pertama kau wanita
kusingkap padamu dengan perkasa.
Maka hujan pun turun
karena huja adalah rahmat
da rahmat adalah bagi pengantin.
Angin jantan yang deras
menggosoki sekujur badan bumi
menyapu segala nasib yang malang.
Pohon-pohonan membungkuk
segala membungkuk bagi rahmat
dan rahmat hari ini
adalah bagi pengantin.
Aku datang. Aku datang padamu.
Dan hujan membersihkan jalanan.
Kuketuk pintu rumahmu
dan rahmat sarat dalam tanganku.
Kau gemetar menungguku
dengan baju pengantin hijau
dan sanggulmu penuh bunga.
Permata-permata yang gemerlapan di tubuhmu
bagai hatimu yang berdebar-debar
gemerlapan
menunggu kedatanganku.

------------------------------------------------------------------------

PUISI DESKRIPTIF

Pengertian Puisi Deskriptif

Puisi deskriptif itu sendiri adalah sebuah puisi yang menggambarkan objek tertentu - apakah itu orang, tempat, atau atmosfer-secara mendalam. Karakteristik atau karakteristik puisi itu mirip dengan karakteristik atau karakteristik yang terkandung dalam deskripsi dan deskripsi.

CONTOH PUISI DESKRIPTIF

Contoh 1 :

Puisi Tentang Si Gadis Sendu Menawan

Saat aku menatapnya
Matanya yang sayu itu
Bagaikan angin sepoi yang menyentuh kulit yang berkeringat
Mungkin yang awam mengira bahwa itu adalah mata tanda lelah
Namun bagiku tak
Bagiku
Mata sayu itu alami apa adanya

Mata sayu yang ia punya itu
Telah menawan perasaanku
sehingga rasa ini tidak sungkan
Untuk mencuri mata sayunya dan membawanya ke alam mimpi

Contoh 2 :

Buat Bakri+Bunda

Senja di desa-desa
Antara kampung-kampung
dan matahari dijunjung
gadis-gadis remaja:
Periuk bundar-bundar
tanah liat terbakar
tempaan tukang tua
matahari senja.

Antara sumber air
dan gerbang perkampungan
terlena jalan pasir
pulang dari pancuran
gadis-gadis remaja
Bulan di kepalanya

Contoh 3 :
DI NEGERI AMPLOP
Oleh : (Gus Mus)

Aladin menyembunyikan lampu wasiatnya “malu”
Samson tersipu – sipu, rambut keramatnya ditutupi topi “rapi – rapi”
David coverfil dan rudini bersembunyi “rendah diri”
Entah, andai Nabi Musa bersedia datang membawa tongkatnya
Amplop – amplop di negeri amplop mengatur dengan teratur
Hal – hal yang tak teratur menjadi teratur
Hal – hal yang teratur menjadi tak teratur
Memutuskan putusan yang tak putus
Membatalkan putusan yang sudah putus
Amplop – amplop menguasai penguasa
Dan mengendalikan orang – orang biasa
Amplop – amplop membeberkan dan menyembunyikan
Mencairkan dan membekukan
Mengganjal dan melicinkan
Orang bicara bisa bisu
Orang mendengar bisa tuli
Orang alim bisa nafsu
Orang sakti bisa mati
Di negri amplop, amplop – amplop mengamplopi apa saja dan siapa saja.


------oooOooo------

Contoh Surat Perjanjian Sewa Alat Berat - Kontrak Kerja - Excavator - Bulldozer - A2B - Heavy Duty Contract - Dump Truck - Mobil 4 x 4 - Kendaraan KRP

SURAT PERJANJIAN KERJA
SEWA ALAT BERAT
No  : ...............


Pada hari ini ......, tanggal .........., kami yang bertanda tangan di bawah ini  masing-masing :

1.    ..........................................
Selaku Pemilik Alat Berat, Alamat : ................, selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK PERTAMA.

2.    ...........................................
Selaku Penyewa Alat Berat Jenis Excavator, Selaku Penyewa Alat Berat Alamat : ..........,  selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK  telah sepakat dan setuju mengikatkan diri dalam suatu Surat Perjanjian Kontrak Sewa Alat Berat sebagai berikut :

1.    PIHAK PERTAMA memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk memberikan sewa Alat Berat Jenis EXCAVATOR untuk disewa kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA : Proyek Desa Pangkul.

2.    PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan / menyediakan alat berat yang disewa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.    Menyediakan Unit alat berat dalam keadaan kondisi baik dan siap pakai
b.      Menyediakan operator dan helper yang handal dan mempunyai sertifikat SIO yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
c.      Menyediakan Mekanik berpengalaman yang setiap saat berada di lokasi kerja untuk mempermudah Penanganan alat berat bila terjadi kerusakan.
d.      Menyiapkan akomodasi, mobilisasi dan demobilisasi alat.
e.      Menyediakan Peralatan Safety Alat yang sesuai dengan standar K3LL / HSE.
f.       Melakukan Perbaikan Terhadap Kendala Kerusakan Alat yang diakibatkan oleh kondisi alat yang rusak dalam pelaksanaan. Termasuk penggantian olie pelumas alat dan filter-filter.

3.    PIHAK KEDUA bersedia mentaati peraturan mengenai minimum Jam Penggunaan Alat Berat sesuai dengan kesepakatan sebelum Pengikatan yaitu apabila alat standby selama 30 hari maka dikenakan minimum chas 100 jam.





Pasal – 2
ATURAN SEWA ALAT BERAT
YANG DISEBABKAN KEDUA BELAH PIHAK

1.    PIHAK KEDUA mengajukan Jangka Waktu Sewa Alat berat adalah selama              100 jam kerja (Seratus Jam Kerja) yang dimulai sejak tanggal Alat Berat tiba             di lokasi kerja s/d Pemakaian Alat selama 100 Jam dan atau 1/2 bulan               (mana tercapai terlebih dahulu).

2.    Pihak Kedua sepakat dan setuju dengan aturan sewa alat yang telah disepakati sebelum perjanjian ini dibuat yang antara lain sebagai berikut :

a.      Jangka waktu Minimum chas sewa alat adalah 100 Jam / Apabila dalam ½ bulan tidak tercapai 100 Jam maka dengan sendiri sesuai ayat 1 Alat kena Minimum Chas.
b.      Jam Kerja Pemakaian Alat perhari adalah 8 jam dimulai Jam 8.00 Pagi s/d Jam 12.00 dihitung 4 jam pertama), 12.00-13.00 istirahat, Jam 13.00 s/d 17.00 dihitung (4 jam kedua).
c.      Apabila Pihak Kedua memerintahkan kepada Operator untuk bekerja di luar jam kerja maka Pihak Pertama  akan melakukan hitungan tambahan Jam Kerja sesuai dengan lama Jam Kerja yang dipakai.
d.      Apabila Pihak Kedua memulai pekerjaan di luar jam kerja yang telah disepakati, misal pihak kedua memulai pekerjaan pada jam 10, yang diakibatkan BUKA karena ketidak siapan alat dan operator, maka pihak pertama kan tetap menghitung pemakaian jam sejak pukul 8.00 pagi, begitupun selanjutnya terhadap berhenti kerja, kecuali disebabkan karena Kendala Alat  berat yang rusak atau kendala Operator.
e.      Apabila tidak kerja dikarenakan oleh alat rusak, atau operator sakit maka jam alat hanya dihitung selama jam kerja pemakaian hari kerja di saat kejadian.
f.       Apabila Alat berat tidak kerja dikarenakan kesalahan pihak kedua seperti, tidak ada BBM, atau tidak ada perintah kerja dari pengawas pihak kedua, namun sebenarnya kondisi alat berat dan operator siap kerja, maka pihak pertama tetap menghitung pemakaian jam kerja alat full 8 jam.
g.      Apabila alat tidak operasi dikarenakan hujan sehingga menyebabkan alat tidak bisa beroperasi sehari penuh maka sepakat dikenakan chas jam sebanyak 3 jam. Dan uang makan operator tetap DIBERIKAN.
h.     Apabila saat operasi terjadi hujan, atau alat rusak, maka jam kerja yag dihitung adalah jam kerja yang dipakai alat bekerja.
i.       Pihak Kedua tidak diperbolehkan menyewakan atau mengkomersilkan alat tersebut kepada orang lain tanpa seijin Pihak Pertama selaku pemilik alat.
j.        Pihak Kedua wajib menjaga keamanan dan Keselamatan kerja baik alat atau operator.
k.      Pihak Kedua wajib menjaga dan menyediakan tenaga khusus untuk menjaga keamanan alat selama  dirental pihak kedua dan segala betuk biaya yang timbul untuk pk tersebut dan akibat yang timbul dalam bentuk kehilangan komponen alat yang disebabkan karena keamanan alat akan menjadi tanggung jawab pihak kedua serta diwajibkan mengganti kehilangan komponen alat tersebut.
l.       Pihak Kedua wajib menyediakan bbm solar dari sumber yang jelas (bbm industri resmi), Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terhadap akibat hukum yang terjadi akibat Pihak Kedua menyediakan bbm solar dari pihak yang tidak resmi dan Pihak Pertama dibebaskan dari akibat hukum atas peristiwa tersebut.

m    Berkaitan dengan hal tersebut, Pihak Kedua bertanggung jawab dan membebaskan Pihak Pertama atas akibat :

i.       Alat berat yang terjerat hukum akibat pekerjaan penggunaan bbm tidak resmi atau pekerjaan yang melawan hukum atas perintah pihak kedua.
ii.      Kerusakan alat berat yang diakibatkan karena melaksanakan pekerjaan yang berbahaya di luar kapasitas akibat perintah melakukan pekerjaan yang beresiko berbahaya terhadap alatdan operator, akibat huru-hara atau demonstrasi, akibat kesalahan perintah kerja, pihak kedua atau penyewa berhak menganti atau memperbaiki alat tersebut apabila kerusakan alat tersebut melebihi dari 75 % maka bersedia mengganti dengan unit baru dengan seluruh biaya ke Pihak Kedua.
iii.    Membebaskan tanggung jawab terhadap kerusakan milik pihak ketiga atau selanjutnya yang diakibatkan karena kesalahan perintah kerja kepada operator alat berat yang disewa.

Pasal – 3

JENIS ALAT BERAT YANG DISEWA / DIKONTRAK DAN
HARGA SEWA ALAT BERAT

Jenis alat berat yang disewa dalam perjanjian ini adalah EXCAVATOR.
1.    Biaya mobilisasi dan demobilisasi ditanggung pihak kedua dan dimasukkan dalam harga sewa unit alat yang besaran biaya mobilisasi dan demobilisasi diatur pada pasal berikutnya.
2.    Harga sewa alat berat disepakati sebagai berikut :
a.    Harga sewa per jam adalah Rp. ......,- (...... Rupiah) Perjam, minimum jam 100 Jam.
b.    Harga biaya mobilisasi dan demobilisasi alat dari poll ke lokasi kerja menjadi  tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Kedua wajib memberikan deposit biaya DEMOBILISASI sebesar Rp. ............... Saat Pembayaran Pertama sewa alat. Apabila Pihak Kedua memindahkan alat dari area Kota Prabumulih, maka Pihak Kedua bersedia menambah biaya demobilisasi sesuai dengan  real pengangkutan alat dari pihak mobil angkutan.
c.    Biaya makan, minum, perhari Rp. ........ dan diberikan langsung kepada operator.
d.    Biaya keamanan alat selama disewa Pihak Kedua menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Pasal – 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1.    Pihak Pertama berhak secara sepihak memutuskan Surat Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis 3 hari sebelumnya apabila PIHAK KEDUA :
a.    Pihak Kedua melanggar isi perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama berhak menarik alat berat yang disewa oleh                 Pihak Kedua.
b.    Belum menyelesaikan Pembayaran untuk biaya sewa berikutnya.

Pasal – 6
TUNTUTAN DAN CLAIM

Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala macam tuntutan / klaim berupa apapun dari Pihak manapun baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, akibat dari kesalahan kerja, prosedur kerja, yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga atau selanjutnya.
Pasal – 7
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.  Dalam melaksanakan Surat Perjanjian ini PIHAK KEDUA wajib mentaati semua peraturan / ketentuan / petunjuk tertulis yang berlaku di tempat mana                   PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan.
2.  Apabila terjadi kelalaian PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan akibat tidak mentaati peraturan dan Petunjuk Pengawas Pihak Pertama, maka segala resiko yang timbul mejadi tanggungan Pihak Kedua dan melepaskan Pihak Pertama dalam segala bentuk tuntutan apapun.
3.    Jika terjadi perbedaan pengertian antara ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian ini, maka berlaku sebagai dasar penyelesaian masalah adalah ketetuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian dan ketentuan Pihak Pertama.
4.  Segala bentuk Perselisihan dan kesalahpahaman antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dapat dilakukan penyelesaian secara hukum yang berlaku                       di Indonesia.
5.   Perjanjian ini akan berakhir dengan sendiri, setelah Pihak Kedua menyatakan Tidak lagi memperpanjang sewa alat berat yang disewakan.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama dan ditandatangani PARA PIHAK di atas materai yang cukup pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

            PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA
                                                                                      PENYEWA ALAT BERAT


                ........................                                                        ....................

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Catatan : 
Contoh tersebut masih perlu disesuaikan / diperbaiki dibuat lebih detail sesuai kebutuhan


LIHAT JUGA :

 
BUKA JUGA :

Pengertian dan Contoh Puisi Deskriptif - Naratif dan Lirik

PUISI NARATIF Pengertian Puisi Naratif : Puisi Naratif adalah puisi yang mengandung suatu cerita menjadi pelaku, perwatakan, set...

TOPIK POPULER