PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No. ……………..
Pada
hari ini Senin Tanggal Sembilan Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh
Dua telah terjadi perjanjian kontrak kerja antara
:
1. Nama : ………….
NIK : …………..
Jabatan : ………….
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama CV/PT. ……. yang berkedudukan
di ………………… selanjutnya disebut pihak pertama.
2. Nama : …………..
NIK : …………..
Alamat : …………..
dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
PekerjaTenaga kontrak sebagai Sopir untuk dan atas nama CV/PT. ……………, berkedudukan kantor pusat di jakarta dan beralamat di …………………
selanjutnya disebut pihak kedua.
pihak pertama dan pihak kedua
selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “para pihak”.
para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut
:
bahwa pihak pertama sebagai pihak yang memiliki kendaraan dan pihak kedua
adalah pihak yang menerima kendaraan
yang berupa :
1. Jenis Kendaraan : ……..
2. Merek / Tipe : ……..
3. Nomor Polisi : ………..
4. Warna :
……….
5. Tahun :
……….
Pasal 1
Status Kendaraan
1.
pihak pertama menyerahkan
kendaraan serta perlengkapannya kepada pihak kedua yang menerima
kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai .
Pasal 2
Jangka Waktu
1. Pihak
pertama sepakat menyerahkan kendaraan kepada pihak kedua Mulai ......... sampai dengan habis masa
kontrak kerja .
2. Setelah
jangka waktu tersebut berakhir, maka pihak kedua harus mengembalikan kendaraan kepada pihak
Pertama dalam kondisi yang baik dengan kewajaran yang sebagaimana mestinya..
Pasal 3
Penyerahan Kendaraan
Pihak
pertama menyerahkan kendaraan kepada pihak kedua untuk ditempatkan dikantor CV/PT. ………………..
Pasal 4
hak dan kewajiban
1. pihak
pertama berkewajiban menyerahkan kepada pihak kedua, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak pertama untuk dipergunakan kepada hal-hal yang
melanggar hukum, sehingga untuk itu pihak pertama tidak menanggung akibatnya.
2. pihak
pertama sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa
pun dari pihak kedua, apabila terjadi ketidak jelasan baik mengenai keberadaan
dan atau perawatan yang
kurang baik sekaligus memberhentikan dari pekerjaan sebagai Tenaga kontrak.
3. Pihak kedua wajib mengembalikan mobil/kendaraan kepada pihak pertama dalam keadaan baik kecuali hal-hal yang berhubungan dengan penyusutan kendaraan secara umum seperti
ban mobil.
4. Atas dasar kelalaian kerja Segala resiko
kendaraan dalam operasional kerja / diluar jam kerja baik kecelakaan pribadi
mau pun dari pihak Korban Ditanggung jawabi oleh pihak kedua.
Pasal 5
Penyelesaian Sengketa
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara peraturan Hukum Negara yang berlaku.
Adapun rincian
gaji sopir sebagai berikut :
No |
KETERANGAN |
GAJI
HARIAN Rp |
TOTAL 1
BULAN Rp |
|
|||
1 2 |
GAJI POKOK ALL IN ( Jam Lembur, kebutuhan operasional Kerja ) |
…………. …………. |
………………. ………………. |
|
|
Note:
-
Segala resiko yang ditanggung
sopir diantaranya :
*kerusakan atas kecelakaan karena kelalaian sopir
*kecelakaan kerja
ganti rugi korban atas kelalaian sopir
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang
telah disebutkan dalam awal perjanjian ini.
Pihak Ketua
Pihak Pertama
……………………………. ……………………..
No comments:
Post a Comment