google.com, pub-7319946092747683, DIRECT, f08c47fec0942fa0 kreasi-undangan.blogspot.com: Contoh Surat Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan Karyawan

Friday, September 6, 2019

Contoh Surat Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan Karyawan


SURAT PERJANJIAN KERJA
NO.     /SPK/HRD/20....

Yang bertanda tangan dibawah ini :

I.     Nama                             :     
       Jabatan                          :     Personalia

Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PT. ... yang berkedudukan di Jl. ...., Kota ..... untuk selanjutnya disebut pihak I.

II.   Nama                             :     
       Tempat / tanggal lahir   :     
       Alamat                          :     

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut pihak ke II.

Pada hari .... tanggal, ...... di ........ telah bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Dengan Jangka Waktu Tertentu dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :

Pasal 1

Pihak II setuju dan bersedia melakukan tugas dan tanggung-jawab untuk keperluan Pihak I sebagai :

Jabatan                          :     
Bagian                           :
Tangga. Mulai Kerja     :    ................

Pasal 2

Pihak II telah bersedia menjalani kontrak kerja selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung sejak tanggal .......... sampai dengan tanggal ..................

Pasal 3

Dengan mengingat kepentingan perusahaan, Pihak II untuk selanjutnya bersedia ditempatkan atau dipindahkan ke bagian tertentu yang terdapat di perusahaan dan bersedia menjalankan pekerjaan tersebut pada jam kerja menurut pengaturan dan pembagian pekerjaan yang di berikan oleh Pihak I.

Pasal 4

Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan tanggung-jawab Pihak II, Pihak I telah bersedia memberikan kepada Pihak II :




1.    Gaji Pokok                         :    Rp. /bulan
2.    Uang Makan                      :    Rp. /bulan
3.    Uang Transport                  :    Rp. /bulan
4.    Tunjangan ...........              :    Rp. /bulan

Pembayaran imbalan dilakukan dengan secara transfer / pemindahbukuan dari rekening Perusahaan ke Rekening Pihak II atau secara langsung di PT. ..........

Pasal 5

Pihak II wajib memberitahukan kepada Pihak I secara tertulis setiap terjadi perubahan atas alamat rekening upah selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari sebelum tanggal pembayaran upah berikutnya. Keterlambatan pembayaran upah akibat kelalaian Pihak II dalam memberikan pemberitahuan tertulis tentang adanya perubahan alamat tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan merupakan tanggung jawab pihak II.

Pasal 6

Pihak II telah setuju untuk memenuhi tata tertib dan disiplin sebagaimana disebutkan sebagai berikut :

1.    Pihak II setiap saat harus dapat menunjukkan segala perhatian, kemampuan serta keahlian yang dimiliki secara maksimal, serta bertindak seefektif dan seefisien mungkin.
2.    Pihak II akan setiap saat melaksanakan kewajibannya secara jujur dan penuh tanggung jawab, dengan tidak meminta pembayaran dalam bentuk apapun dari pihak luar yang berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3.    Pihak II tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya kepada orang lain tanpa persetujuan dari Pihak I.
4.    Pihak II wajib memberitahukan ke atasannya atau ke kantor Pihak II bekerja dengan alasan yang jelas dan dapat diterima apabila Pihak II tidak masuk kerja.
5.    Tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan menyampaikan segala rahasia Pihak I, baik secara lisan maupun tulisan atau dalam bentuk lain, kepada pihak ketiga.
6.    Pihak II wajib mematuhi dan tunduk kepada peraturan Pihak I yang berlaku, baik yang telah ada maupun yang akan dikeluarkan kemudian hari oleh Pihak I, dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian ini.
7.    Tanpa ijin tertulis dari Pihak I, Pihak II tidak dibenarkan menyediakan tenaganya secara perorangan maupun bersama-sama dengan orang lain dan menerima pembayaran dari Pihak Ketiga pada saat jam kerja.

Pasal 7

Dengan mengingat hukum yang berlaku, Pihak I berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pihak II setiap saat dengan tidak memberikan ganti kerugian apapun untuk pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :

1.    Penipuan, pencurian dan penggelapan barang/uang milik pengusaha atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.
2.    Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pihak I atau kepentingan negara.
3.    Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
4.    Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja.
5.    Melakukan tindak kejahatan misalnya menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja.
6.    Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman sekerja.
7.    Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
8.    Dengan ceroboh atau sengaja merusak dan membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
9.    Membongkar dan membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha atau teman sekerja yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan perusahaan atau negara.
10. Melakukan kejahatan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
11. Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Pihak I.

Pasal 8

Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diterapkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat dan bilamana dianggap perlu dapat dituangkan dalam suatu addendum, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 9

Untuk pelaksanaan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih atau pengadilan lain yang ditunjuk oleh Pihak I.

Pasal 10

Perjanjian kerja ini dengan sendirinya akan berakhir pada ..... , kecuali terdapat kesepakatan tertulis sebelumnya. Dengan berakhirnya perjanjian ini, Pihak II wajib mengembalikan kepada Pihak I semua dan segala jenis barang milik Pihak I.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di Prabumulih, pada hari dan tanggal tersebut di awal perjanjian ini dan dalam rangkap dua, yang masing-masing mempunyai kekuatan yang sama.

                                                                                                   Prabumulih, ....
                      Pihak II                                                                       Pihak I


            .................................                                                  .................................
                  Karyawan                                                                     Personalia

No comments:

Post a Comment

Kumpulan Lirik Lagu Daerah Kota Prabumulih | Lagu Sumatera Selatan ( Sumsel ) | Seinggok sepemunyian | Nanas Prabumulih | Cerite Lame | Ya Saman

SEINGGOK SEPEMUNYIAN Cipt    : Albani                  Voc     : Zulkuspa/Marisca Seinggok sepemunyian Janganlah kite b...

TOPIK POPULER