KONTRAK KERJA SEWA KENDARAAN
Antara
PEMILIK KENDARAAN
Dengan
.......................................
Pada hari .............., Tanggal ............ bulan .................
Tahun ..............., dibuat Kontrak Kerja Sewa Kendaraan antara :
1.
........Nama Pihak Pertama
..... yang berkedudukan di ................. dan selanjutnya sebagai pemilik
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam kontrak ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.
.......Nama Pihak Kedua ..... yang
berkedudukan di .................. Utara dalam hal ini diwakili oleh Bapak dan
untuk selanjutnya sebagai penyewa kendaraan disebut PIHAK KEDUA.
Kedua Belah pihak menyatakan sama-sama
sepakat untuk melakukan perjanjian dan menerima serta sanggup untuk
melaksanakan dan mentaati isi dari kontrak sewa menyewa ini sebagaimana
tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL-1
PIHAK KEDUA dengan ini menyewa dari
PIHAK PERTAMA berupa alat transportasi dengan jenis, jumlah unit dan sopir,
masa sewa dan harga sebagai berikut :
1.
Jenis dan Jumlah Alat beserta Sopir
No
|
Jenis Kendaraan dan Sopir
|
Qty
|
Harga/Unit/ Gaji
|
Jumlah Harga
|
Masa
Sewa
|
1
|
Mitsubishi
Strada
Triton 4 x 4
|
1
|
Rp. .........
|
Rp. .........
|
... Bulan
|
2
|
Sopir
|
1
|
Rp. .........
|
Rp. .........
|
.... Bulan
|
TOTAL
|
Rp. ..........
|
2.
Masa sewa dihitung perbulan
efektif pada tanggal ................. s/d tanggal ............
3.
Kontrak kerja tidak dibuat
kembali apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang sewa kendaraan pada bulan
berikutnya, dan tetap mematuhi dalam perjanjian kontrak pertama dibuat.
4.
Pihak kedua akan membayar sewa
kendaraan dari tanggal .... Bulan ......... pada bulan berikutnya dan apabila
berakhir kontrak, untuk kekurangan kontrak maka PIHAK KEDUA akan membayar
dengan perhitungan dalam satu bulan.
5.
PIHAK PERTAMA berhak memutuskan
hubungan kontrak kerja apabila PIHAK KEDUA telah melanggar terhadap kontrak
ini.
6.
BBM adalah tanggung jawab PIHAK
KEDUA, Penggantian Minyak Pelumas (Oli) diberikan pada 7000 Km tergantung
pemakaian per bulan oleh PIHAK PERTAMA.
7.
Biaya kerusakan dan perbaikan
ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
8.
Biaya Kerusakan di bawah Rp.
1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ditanggung oleh Pihak Kedua dan jika Biaya
Kerusakan di atas Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ditanggung oleh Pihak
Pertama dan Pihak Kedua (50:50).
9.
Apabila terjadi kecelakaan lalu
lintas dalam masa sewa kendaraan maka ditanggung oleh Pihak Kedua.
10. Lembur Sopir, uang makan dan mes / penginapan sopir ditanggung Pihak
Kedua.
Demikianlah perjanjian ini telah
ditanda tangani oleh wakil-wakil yang syah dari masing-masing pihak pada
tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian ini dalam rangka dua,
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pemilik
Kendaraan
..................................... ......................................
No comments:
Post a Comment