google.com, pub-7319946092747683, DIRECT, f08c47fec0942fa0 kreasi-undangan.blogspot.com: Contoh PERJANJIAN SEWA Mobil - Kontrak Kendaraan KRP

Friday, September 6, 2019

Contoh PERJANJIAN SEWA Mobil - Kontrak Kendaraan KRP

KONTRAK KERJA SEWA KENDARAAN
Antara
PEMILIK KENDARAAN
Dengan
.......................................


Pada hari .............., Tanggal ............ bulan ................. Tahun ..............., dibuat Kontrak Kerja Sewa Kendaraan antara :

1.         ........Nama Pihak Pertama ..... yang berkedudukan di ................. dan selanjutnya sebagai pemilik kendaraan sebagaimana dimaksud dalam kontrak ini disebut PIHAK PERTAMA.
2.         .......Nama Pihak Kedua ..... yang berkedudukan di .................. Utara dalam hal ini diwakili oleh Bapak dan untuk selanjutnya sebagai penyewa kendaraan disebut PIHAK KEDUA.

Kedua Belah pihak menyatakan sama-sama sepakat untuk melakukan perjanjian dan menerima serta sanggup untuk melaksanakan dan mentaati isi dari kontrak sewa menyewa ini sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL-1

PIHAK KEDUA dengan ini menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa alat transportasi dengan jenis, jumlah unit dan sopir, masa sewa dan harga sebagai berikut :

1.       Jenis dan Jumlah Alat beserta Sopir
No
Jenis Kendaraan dan Sopir
Qty
Harga/Unit/ Gaji
Jumlah Harga
Masa
Sewa
1
Mitsubishi Strada
Triton 4 x 4
1
Rp. .........
Rp. .........
... Bulan
2
Sopir
1
Rp. .........
Rp. .........
.... Bulan
TOTAL
Rp. ..........


2.      Masa sewa dihitung perbulan efektif pada tanggal ................. s/d tanggal ............
3.      Kontrak kerja tidak dibuat kembali apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang sewa kendaraan pada bulan berikutnya, dan tetap mematuhi dalam perjanjian kontrak pertama dibuat.
4.      Pihak kedua akan membayar sewa kendaraan dari tanggal .... Bulan ......... pada bulan berikutnya dan apabila berakhir kontrak, untuk kekurangan kontrak maka PIHAK KEDUA akan membayar dengan perhitungan dalam satu bulan.
5.      PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kontrak kerja apabila PIHAK KEDUA telah melanggar terhadap kontrak ini.
6.      BBM adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA, Penggantian Minyak Pelumas (Oli) diberikan pada 7000 Km tergantung pemakaian per bulan oleh PIHAK PERTAMA.
7.      Biaya kerusakan dan perbaikan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
8.      Biaya Kerusakan di bawah Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ditanggung oleh Pihak Kedua dan jika Biaya Kerusakan di atas Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ditanggung oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua (50:50).
9.      Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dalam masa sewa kendaraan maka ditanggung oleh Pihak Kedua.
10.  Lembur Sopir, uang makan dan mes / penginapan sopir ditanggung Pihak Kedua.

Demikianlah perjanjian ini telah ditanda tangani oleh wakil-wakil yang syah dari masing-masing pihak pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian ini dalam rangka dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK KEDUA                                                           PIHAK PERTAMA
                                                                                  Pemilik Kendaraan



.....................................                                             ......................................





No comments:

Post a Comment

Kumpulan Lirik Lagu Daerah Kota Prabumulih | Lagu Sumatera Selatan ( Sumsel ) | Seinggok sepemunyian | Nanas Prabumulih | Cerite Lame | Ya Saman

SEINGGOK SEPEMUNYIAN Cipt    : Albani                  Voc     : Zulkuspa/Marisca Seinggok sepemunyian Janganlah kite b...

TOPIK POPULER