AQIQAH
Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari bahasa Arab yang artinya “mengaqiqahkan anak atau menyembelih kambing aqiqah”. Menurut bahasa, aqiqah artinya memotong atau memisahkan. Menurut para ulama, pengertian aqiqah secara etimologis ialah rambut kepala bayi yang tumbuh semenjak lahirnya.
Secara istilah, makna aqiqah ada beberapa pendapat ulama, diantaranya:
1. Menurut Sayyid Sabiq, Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.
2. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yakni hari mencukur rambut kepalanya yang disebut Aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubunganya dengan nama tersebut.
3. Menurut jumhur ulama mengartikan bahwa aqiqah yaitu menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak baik laki-laki maupun perempuan.
4. Menurut Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya.
5. Menurut Drs. R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, mengatakan bahwa aqiqah adalah menyembelih kambing untuk menyelamati bayi yang baru lahir dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah kepada fakir miskin.
Selain pendapat ulama di atas, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya :
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”
[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah adalah rangkaian kegiatan merayakan kelahiran anak dengan menyembelih hewan bersamaan dengan mencukur rambut kepala anak serta memberikan nama anak yang dilakukan pada hari ketujuh.
Hukum Aqiqah
Ulama berbeda pendapat tentang status hukum aqiqah.
· Menurut Daud Adz-Dzahiri dan pengikutnya aqiqah hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah.
· Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya Minhajul Muslim, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, yaitu bagi orang tua anak yang dilahirkan
· Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa hukum aqiqah adalah ibadah artinya tidak wajib dan tidak sunnah.
Perbedaan itu terjadi
karena berbeda dalam menginterpretasikan makna dan maksud hadist Nabi
Muhammad Shallallahu`alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari
Samurah tersebut.
Menurut Imam Ahmad maksud dari kata-kata; “anak-anak itu tergadai dengan
aqiqahnya”, dalam hadist tersebut ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan
maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu bapaknya pada hari
kiamat akan tertahan, jika ibu bapaknya tidak melaksanakan aqiqah baginya.
Pendapat tersebut juga diikuti Al-Khattabi dan didukung oleh Ibn Qoyyim.
Bahkan Ibn Qoyyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan anak yang bersangkutan dari godaan setan.
Dalil Aqiqah
Beberapa hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah antara lain:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
“Dari Samurah bin Jundab
dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya,
disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”
[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah
3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata :
Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama
dan bayi perempuan satu kambing.”
[Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah
(3163), dengan sanad hasan]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Dari Ibnu Abbas bahwasannya
Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan
satu kambing.”
[HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316)
dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari
ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang
ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan
untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.”
[Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad
(2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Hewan Aqiqah
Di Indonesia, hewan aqiqah yang biasanya dipilih antara lain:
1.
Kambing
Kambing banyak disinggung dalam beberapa hadist. Menurut sebagian pendapat di
kalangan ulama mazhab Syafi’i, beraqiqah menggunakan kambing akan lebih afdhal
dibanding dengan binatang yang lain.
2. Domba
Domba pernah dipergunakan oleh baginda Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam,
ketika mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain.
Jumlah Hewan Aqiqah
Dalam penentuan jumlah hewan aqiqah pun ulama berbeda pendapat.
1. Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor dan untuk anak perempuan disembelih satu ekor kambing.
Berdasarkan hadits :
Dari
Aisyah bahwasanya Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam memerintahkan
agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak
perempuan seekor kambing.
(HR. Tirmidzi)
2. Untuk anak laki-laki boleh disembelih satu ekor saja.
Berdasarkan Hadits:
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain bin Ali masing-masing seekor domba (kambing kibas). (HR. Abu Dawud)
Syarat Hewan Aqiqah
Ada beberapa syarat hewan aqiqah yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah aqiqah, diantaranya:
1. Hewan tidak cacat.
Hewan tidak buta, pincang, telinga dan ekornya tidak terpotong lebih dari
sepertiga bagian.
2. Cukup umur.
Jika kambing, kira-kira berumur satu tahun atau lebih.
Jika Domba, kira-kira berumur enam bulan atau lebih.
Waktu Aqiqah
Waktu aqiqah yang diajurkan sesuai dengan
hadits Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam yaitu pada hari ke 7 dari
kelahiran anak.
Boleh juga hari ke 14 atau hari ke 21 dari kelahiran anak. Tapi jika orang tua
belum mampu untuk melaksanakan aqiqah di hari ke 7 atau 14 atau 21, maka tidak
apa-apa aqiqah kapan saja sesuai dengan kemampuan orang tua. Aqiqahnya tetap
SAH.
Proses Aqiqah
Sebagaimana
halnya walimatul ursy dan walimah khitan pada umumnya pesta aqiqah juga dilakukan dengan mengundang keluarga,
saudara dan tetangga.
Tentu saja segala sesuatunya harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak
mengotori makna aqiqah yang merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa
Sallam. Semuanya harus dilakukan dengan cara-cara yang islami, baik pengaturan
tempat duduk, cara berpakaian maupun tata cara makan.
Proses Aqiqah
meliputi tiga kegiatan yang dilakukan secara bersamaan yaitu:
1. Menyembelih binatang aqiqah,
2. Mencukur rambut kepala anak dan
3. Memberikan nama yang baik kepada anak.
Hikmah Aqiqah
Hikmah Aqiqah antara lain:
1. Aqiqah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah dimasa awal ia menghirup udara kehidupan.
2. Sebagai pemberitahuan tentang garis keturunan dengan cara yang baik.
3. Memupuk rasa kedermawanan dan menekan sikap pelit.
4. Penyerahan si anak di jalan Allah.
5. Dengan Aqiqah, gadai si bayi tertebus.