BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Shalat
adalah upaya membangun hubungan baik
antara manusia dengan Tuhannya. Dengan shalat kelezatan munajat kepada
Allah akan terasa, pengabdian kepada-Nya
dapat diekspresikan, begitu juga penyerahan kepada segala urusaan
kepada-Nya. Shalat juga mengantar seseorang kepada keamanan, kedamaian, dan
keselamatan dari-Nya. Shalat adalah perilaku ihsan hamba terhadap Tuhannya.
Ihsan shalat adalah menyempurnakan dengan membulatkan budi dan hati sehingga
pikiran, penghayatan dan anggota badan menjadi satu, tertuju kepada Allah.
Shalat
yang dikerjakan lima waktu sehari semalam, dalam waktu yang telah ditentukan
merupakan fardhu ain. Shalat fardu dengan ketetapan waktu pelaksanaannya dalam
Al-Qur’an dan Al-sunnah mempunyai nilai disiplin yang tinggi bagi seorang
muslim yang mengamalkannya. Aktivitas ini tidak boleh dikerjakan dengan
ketentuan diluar syara’. Dalam shalat seorang muslim berikrar kepada Allah
bahwa sesungguhnya shalat, ibadah, hidup, dan matinya hanya bagi Tuhan sekalian
alam.
Shalat
tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslimin
mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat
sunnah. Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis
hanya membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan kehidupan sehari – hari.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka penyusun merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Shalat?
2.
Apa pengertian Shalat Fardhu?
3. Kapan waktu Shalat Fardhu?
4.
Apa saja syarat- syarat wajib Shalat Fardhu?
5. Apa saja syarat –syarat sah Shalat?
6.
Apa saja hal-hal yang membatalkan Shalat?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian Shalat?
2.
Mengetahui pengertian Shalat Fardhu?
3.
Mengetahui waktu Shalat Fardhu?
4.
Mengetahui syarat- syarat wajib Shalat Fardhu?
5. Mengetahui syarat –syarat sah Shalat?
6.
Mengetahui hal-hal yang membatalkan Shalat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Shalat
Sholat adalah ibadah atau
sembahyang wajib bagi setiap umat Muslim. Pada pelaksanaannya, sholat
tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat syarat sah sholat yang perlu
dipenuhi supaya sholatnya sah di mata Allah SWT.Syarat sah sholat terdiri
atas suci yaitu keadaan bersih dari hadas maupun najis, suci badan, tempat dan
pakaian, salat sesuai waktunya, menutup aurat, dan menghadap kiblat.Sementara
itu, macam-macam sholat terbagi menjadi dua. Ada sholat fardu yang
hukumnya wajib, dan sholat sunah yakni boleh dikerjakan tetapi tidak
diwajibkan.
Pengertian secara
bahasa, sholat berasal dari bahasa Arab yaitu shalla, yang berarti doa
atau cara berdoa untuk meminta permohonan kepada Allah SWT.Sementara kata
sholat atau salat dalam KBBI dideskripsikan sebagai ibadah kepada Allah SWT dan
wajib dilakukan setiap Muslim sesuai syarat, rukun, dan bacaan tertentu.
Makna dari
pengertian sholat secara bahasa ini tertulis dalam arti Q.S. At-Taubah
ayat 103, dengan bunyi seperti berikut:
Artinya: "Dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka,
dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
B. Pengertian Shalat Fardhu
Sholat fardhu adalah salah satu rukun Islam yang wajib
dilakukan oleh setiap umat Muslim yang sudah baligh dan berakal. Sholat fardhu
merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam karena merupakan salah satu
kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim.Sholat fardhu sendiri
terdiri dari lima waktu, yaitu shubuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. Setiap
waktu sholat fardhu memiliki jumlah rakaat yang berbeda-beda. Pada sholat
shubuh terdiri dari 2 rakaat, dzuhur 4 rakaat, ashar 4 rakaat, maghrib 3
rakaat, dan isya 4 rakaat.
Sholat fardhu memiliki banyak manfaat bagi
kehidupan seorang Muslim. Selain menjadi kewajiban, sholat fardhu juga dapat
memberikan ketenangan dan ketentraman dalam hati serta dapat memperkuat iman
dan takwa kepada Allah SWT. Selain itu, sholat fardhu juga memiliki manfaat
fisik bagi tubuh, seperti meningkatkan kesehatan dan kebugaran tubuh,
mengurangi stres, dan memperbaiki kualitas tidur.
Namun, tidak jarang
kita merasa sulit untuk menjalankan sholat fardhu dengan baik. Berikut adalah beberapa
tips yang dapat membantu kita dalam menjalankan sholat fardhu dengan khusyuk
dan lancar:
1.
Persiapkan diri
sebelum sholat fardhu Sebelum melakukan sholat fardhu, sebaiknya kita
mempersiapkan diri terlebih dahulu, seperti membersihkan diri dari hadas besar
atau kecil, mengenakan pakaian yang sopan dan bersih, dan mengambil wudhu. Hal
ini akan membantu kita untuk lebih khusyuk dalam menjalankan sholat fardhu.
2.
Perhatikan waktu sholat
Setiap waktu solat memiliki waktu yang berbeda-beda, oleh karena itu kita harus
memperhatikan waktu sholat dengan baik dan tepat
waktu. Dengan begitu, kita dapat menjalankan sholat fardhu dengan penuh khusyuk
dan lancar.
3.
Pilih tempat sholat
yang tenang Pilihlah tempat sholat yang tenang dan nyaman untuk menjalankan sholat
fardhu. Hal ini akan membantu kita untuk lebih khusyuk dan fokus dalam
menjalankan ibadah.
4.
Pahami makna dari
setiap gerakan sholat Untuk dapat lebih khusyuk dalam menjalankan sholat
fardhu, sebaiknya kita memahami makna dari setiap gerakan sholat, seperti rukuk,
sujud, dan duduk diantara dua sujud. Dengan memahami makna dari setiap gerakan
sholat, kita akan lebih mudah meresapi dan memahami arti dari sholat fardhu.
5.
Jangan terburu-buru
dalam menjalankan sholat fardhu Jangan terburu-buru dalam menjalankan sholat
fardhu. Sebaiknya kita mengambil waktu yang cukup untuk merenung dan berdoa.
Dengan begitu, kita dapat merasakan keberkahan dan kebahagiaan dalam
menjalankan sholat fardhu.
C.
Waktu Shalat Fardhu
Waktu sholat 5 waktu telah ditentukan oleh
Allah SWT sesuai dengan pergerakan matahari. Berikut adalah penjelasan tentang
waktu sholat 5 waktu dan jumlah raka’atnya:
1. Waktu sholat Subuh
dimulai dari terbitnya fajar sampai matahari hampir terbit. Jumlah raka’atnya
adalah 2 raka’at.
2. Waktu sholat Dzuhur
dimulai dari tergelincirnya matahari dari tengah-tengah langit sampai bayangan
sesuatu yang ada di bawahnya hampir sama panjangnya. Jumlah raka’atnya adalah 4
raka’at.
3. Waktu sholat Ashar
dimulai dari bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri
sampai matahari hampir terbenam atau cahaya matahari belum berwarna kuning.
Jumlah raka’atnya adalah 4 raka’at.
4. Waktu sholat Maghrib
dimulai dari matahari terbenam sampai mega merah hampir hilang. Jumlah
raka’atnya adalah 3 raka’at.
5. Waktu sholat Isya
dimulai dari hilangnya mega merah sampai fajar shadiq hampir terbit. Jumlah
raka’atnya adalah 4 raka’at.
Untuk
mengetahui waktu sholat 5 waktu secara akurat, sebaiknya menggunakan jadwal
sholat yang disusun oleh lembaga resmi seperti Kementerian Agama atau Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Jadwal sholat dapat dilihat
melalui media cetak, online, atau aplikasi di ponsel.Selain itu, untuk
mengetahui arah kiblat saat sholat, dapat menggunakan kompas atau aplikasi
khusus di ponsel. Aplikasi kiblat biasanya membutuhkan koneksi internet dan GPS
untuk menentukan arah kiblat sesuai dengan lokasi pengguna.
D. Syarat-Syarat Wajib Shalat Fardhu
Yaitu perkara-perkara yang apabila terdapat
seluruhnya dalam diri seseorang maka ia wajib melaksanakan sholat. Syarat wajib
sholat ada enam:
1. Islam, tidak diwajibkan sholat bagi orang kafir dan tidak pula wajib
qadha baginya apabila ia masuk Islam.
2. Balig, Tidak diwajibkan sholat bagi anak kecil walaupun ia mumayyiz.
Akan tetapi anak kecil diperintahkan untuk sholat sejak umur 7 tahun dan
apabila sudah sampai mumur 10 tahun diperintahkan sholat tetapi dilanggar maka
boleh dipukul di bagian tubuh yang tidak mengakibatkan fatal sakitnya. Tanda
baligh ada tiga:
·
Telah cukup umur 15
tahun dalam hitungan tahun Hijriyah.
·
Keluar mani, baik
lewat mimpi ataupun tidak.
·
Haidh bagi perempuan
diusia minimal 9 tahun dalm hitungan tahun hijriyyah.
3. Berakal, tidak diwajibkan sholat bagi orang gila dan tidak ada qodho
bagi mereka apabila waras dari gilanya.
4. Suci dari haidh dan Nifas, tidak diwajibkan sholat bagi wanita yang
sedang haidh dan nifas dan tidak ada qodho baginya.
5. Sampainya dakwah Islam, tidak diwajibkan sholat bagi orang yang
belum sampai dakwah Islam kepadanya dan tidak ada qodho apabila ia menerima
dakwah.
6. Sehat panca indra, tidak diwajibkan sholat bagi orang yang buta
dan tuli sekaligus walaupun ia bisa berbicara dan tidak ada qodho baginya
apabila ia sembuh dari buta dan tulinya.
E. Syarat-Syarat Sah
Shalat Fardhu
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
2. Suci pakaian, badan dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
5. Masuk waktu sholat.
6. Mengetahui rukun-rukan sholat.
7. Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun
sholat adalah sunnahnya
8. Menjauhi semua yang membatalkan sholat.
F.
Hal-Hal yang Membatalkan Shalat
18 Perkara yang Membatalkan Salat
Ahmad
Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Shalat menyebutkan terdapat banyak
perkara yang bisa membatalkan salat. Yakni sebagai berikut:
1. Murtad
Murtad
atau keluar dari Islam, menjadi pembatal salat karena sebagaimana yang kita
ketahui bahwa salah satu syarat sahnya salat adalah beragama Islam. Demikian
orang yang status keislamannya lepas, maka otomatis salatnya batal.
2. Gila
Menjadi
gila atau hilangnya akal sehat juga menjadi hal yang membatalkan salat.
Lantaran di antara syarat sah salat yakni berakal, maka tidak sah bila salat
dilakukan oleh orang gila atau orang yang kehilangan akalnya.
3. Belum Masuk Waktu Salat
Salat
tidak sah jika dilakukan sebelum waktunya. Maka jika seseorang sedang salat
tanpa mengetahui waktunya, dan di tengah salat baru masuk waktu, maka salatnya
itu langsung batal.
4. Terkena Najis
Suci
dari najis menjadi salah satu syarat sah salat. Sehingga tak sah salat
seseorang, apabila di bajunya, di badannya, atau pada tempat salatnya terkena
najis.
5. Berhadats Kecil
Tak
hanya najis, salat pun mesti suci dari hadats baik besar maupun kecil. Apabila
muslim berhadats kecil disengaja ataupun tidak, maka batal salatnya.
Hadats
kecil di sini berupa keluarnya sesuatu melalui kemaluan seperti air kencing,
mani, wadi, madzi, kotoran, hingga kentut. Semua hal yang keluar dari dua
lubang (qubul dan dubur), membuat batal salat seseorang.
6. Berhadats Besar
Terkena
atau mengalami hadats besar juga dapat membatalkan salat seseorang. Yag
termasuk hadats besar adalah keluar air mani, persetubuhan, meninggal dunia,
haid, nifas dan melahirkan.
7. Terbukanya Aurat secara Sengaja
Bila
aurat terbuka dalam waktu lama, maka membuat salatnya batal. Jika aurat terbuka
dalam waktus sekilas, dan langsung ditutup kembali, Imam Syafi'i dan Hambali
katakan tidak menjadikan batal salat.
Sementara
Malikiyah berpendapat, secepat apapu aurat yang terbuka ditutup, maka salanya
tetapi batal.
8. Bergeser dari Arah Kiblat
Muslim
yang salat serta melakukan gerakan badan yang membuat arah salatnya begeser
hingga membelakangi kiblat, maka salatnya batal dengan sendirinya.
9. Kehilangan Niat
Orang
yang salat, kemudian tiba-tiba niatnya berubah, maka salatnya langsung batal.
Yang dimaksud berubah niat pula, bila terbesit niat untuk menghentikan salat
yang sedang dilakukannya di dalam hati, maka pada saat itu salatnya batal sebab
niatnya telah rusak.
10. Tidak Membaca Surat Al Fatihah
Para
ulama sepakat bahwa membaca Surat Al Fatihah adalah termasuk dari rukun salat.
Sehingga muslim yang secara sengaja maupun lupa untuk tidak membacanya, maka
salatnya tidak sah.
11. Meninggalkan Rukun Salat Lainnya
Berikut
yang termasuk rukun salat: berdiri, rukuk, itidal, sujud, duduk di antara dua
sujud, duduk tasyahud akhir, membaca lafal tasyahud akhir, membaca shalawat
pada tasyahud akhir, mengucapkan salam pertama, tertib, dan tuma'ninah.
Jika
rukun-rukun ini tertinggal atau tidak dikerjakan, bahkan salah satunya saja,
maka salat seseorang menjadi tidak sah.
12. Tertawa
Jumhur
ulama menyepakati, orang yang tertawa dalam salatnya, maka batal salat orang
tersebut.
13. Mengucap Salam dan Menjawabnya
Meski
mengucapkan salam adalah sunnah dan menjawabnya yaitu wajib, tetapi tidak boleh
dilakukan ketika sedang salat. Karena dalam salat, salam merupakan berada di
akhir sebagai penutup. Sehingga bila penutup (salam) itu dilakukan, maka
selesai salat itu (batal).
14. Membaca Shalawat
Membaca
shalawat ketika mendengar nama Nabi SAW memang sunnah, tetapi jika dalam salat,
shalawat itu diucapkan padahal bukan bagian ari ayat Al-Qur'an dan bacaan
tasyahud, maka membatalkan salat seseorang.
Juga
yang ucapan yang membatalkan salat yaitu; mendoakan orang bersin saat sedang
salat, mengucapkan lafal 'shadaqallaahul-adzhiim', mengucapkan istirja
(innalillahi wa inna ilaihi raajiuun), hingga mengeluarkan suara tanpa arti.
15. Bergerak di Luar Gerakan Salat
Ulama
menyepakati bahwa gerakan salat yang dilakukan berulang mampu membatalkan
salat. Para ulama berbeda pendapat terkait batasan gerakan yang membatalkan
salat ini.
Madzhab
Hanafi dan Maliki berpandangan, gerakan yang banyaklah yang dapat membuat salat
menjadi batal. Sementara madzhab Syafi'i dan Hambali, berstandar pada 'al-urf'
(kebiasaan masyarakat). Jika suatu gerakan dalam salat dianggap sudah keluar
dari konteks salat menurut kebiasaan masyarakat, maka salatnya batal.
16. Makan dan Minum
Ditetapkan
oleh ulama, bahwa makan dan minum selagi salat mampu membatalkan salat
seseorang. Meskipun, orang itu menelan makanan dan minuman dalam jumlah yang
sedikit atau kecil, tetap membuat salat tidak sah.
17. Mendahului Imam dalam Salat Berjamaah
Seorang
makmun melakukan gerakan salat yang mendahului imam, maka membuat salatnya
batal. Seperti bangun dari sujud lebih dahulu dari imam.
18. Tersedianya Air bagi Orang yang Tayamum
Tayamum
menjadi alternatif atau rukhsah (keringanan) apabila tidak mendapatkan air
untuk berwudhu. Namun jika seseorang telah bertayamum untuk salat, kemudian ai
tersedia di tengah pelaksanaan salatnya, maka saat itu salatnya batal.
Lantaran
halangan bersuci dengan air sudah tidak ada lagi, sehingga ia harus berwudhu
dan mengulangi salatnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shalat merupakan inti (kunci) dari segala ibada juga merupakan
tiang agama, dengannya agama bisa tegak dengannya pula agama bisa runtuh.
Shalat mempunyai dua unsur yaitu
dzohiriyah dan batiniyah. Unsur dzohiriyah adalah yang menyangkut
perilaku berdasar pada gerakan shalat itu sendiri, sedangkan unsur yang
bersifat batiniyah adalah sifatnya tersembunyi dalam hati karena ALLAH-lah yang
dapat menilainya.
Shalat banyak
macamnya ada shalat sunnah, ada juga
shalat fardhu yang telah di tentukan waktunya.
Khilafiyyah kaum muslimin tentang shalat adalah hal yang biasa
karena rujukan dan pengkajiannya semua bersumber dari Al-Qur’an dan hadist,
hendaknya perbedaan tersebut menjadi hikmah keberagaman umat islam.
B.
Saran
Dalam
pengumpulan materi pembahasan diatas tentunya kami banyak mengalami kekurangan
dan kesalahan, oleh karena itu hendaknya teman- teman dan ibu dosen sekalian
memberikan tanggapan dan tambahan terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya
kami haturkan banyak terimakasih.
No comments:
Post a Comment