google.com, pub-7319946092747683, DIRECT, f08c47fec0942fa0 kreasi-undangan.blogspot.com: Contoh Surat Perjanjian Tenaga Kerja | Agreement ( Jasa Tenaga Kerja Outsourching )

Thursday, February 29, 2024

Contoh Surat Perjanjian Tenaga Kerja | Agreement ( Jasa Tenaga Kerja Outsourching )


PERJANJIAN KERJASAMA
PENGKARYAAN DAN PENGGUNAAN
JASA TENAGA KERJA
No : ...................................

Perjanjian Kerjasama Pengkaryaan dan Penggunaan Jasa Tenaga Kerja (“Perjanjian”) ini dibuat pada hari Selasa, Tanggal 21 (dua puluh satu) Bulan Oktober Tahun 2008, antara pihak-pihak tersebut dibawah ini: 
  1. PT. .................., suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan Undang Undang negara Republik Indonesia berkedudukan hukum di ..........., berkantor pusat             di ..................., Jl. ......................., yang dalam hal ini diwakili oleh ...................., selaku .................. dari dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perseroan (Perseroan ini, para penerima dan atau pengganti haknya) selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
 2.   ................., suatu Perusahaan Perseroan berkedudukan di  Jl. ........................., yang dalam hal ini diwakili oleh ......................, selaku (Jabatan) ............... dari dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan (Perusahaan ini, para penerima dan atau pengganti haknya) selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Pihak Pertama dan Pihak Kedua (selanjutnya secara bersama – sama disebut sebagai “Para Pihak”) bertindak dalam kedudukannya mereka masing – masing tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu;
Pihak Pertama adalah  suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha Pengkaryaan dan Penggunaan Jasa Tenaga Kerja yang terampil dan siap pakai untuk membantu Pihak Kedua dalam melakukan kegiatan usahanya.
Pihak Kedua adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang .......................yang bermaksud mempergunakan jasa Pihak Pertama untuk memenuhi kebutuhan akan jasa Tenaga Kerja dari pada Pihak Kedua yang siap pakai dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.
Bahwa para pihak hendak mengadakan Perjanjian Kerjasama Pengkaryaan dan Penggunaan Jasa Tenaga Kerja.
Bahwa dalam rangka melaksanakan hal tersebut, maka Pihak Pertama mengadakan kerjasama dengan Pihak Kedua dan Pihak Kedua menyatakan persetujuan dan kesanggupannya untuk kerjasama dengan Pihak Pertama.
Selanjutnya para pihak menegaskan agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan-permasalahan  maka tentang kerjasama dalam rangka pelaksanaan hal tersebut dilaksanakan dengan janji-janji dengan ikatan-ikatan sebagai berikut:
Pasal 1
PENUNJUKKAN

1.1    Pihak Kedua dengan ini menunjuk Pihak Pertama sebagai penyedia jasa Tenaga Kerja profesional di Republik Indonesia dimana Pihak Pertama akan menyediakan dan mengkaryakan Tenaga Kerja untuk membantu Pihak Kedua dalam melakukan pekerjaan sebagaimana diminta atau ditentukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini. Semua jasa yang diberikan Pihak Pertama menurut Perjanjian ini adalah tenaga kerja yang kompeten di bidang keahliannya. Pihak Pertama dengan ini menerima penunjukan tersebut dan setuju untuk mengkaryakan Tenaga Kerja di Pihak Kedua.

1.2    Penunjukan tersebut di atas merupakan pokok Perjanjian ini dan Pihak Pertama tidak diperbolehkan mengalihkan penunjukan tersebut maupun segala hak dan kewajiban Pihak Pertama dalam perjanjian ini seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak Kedua.
Pasal 2
DEFINISI
2.1.   Tenaga Kerja berarti tenaga kerja yang terikat kontrak kerja dengan Pihak Pertama yang terdiri dari Tenaga kerja yang dikenalkan Pihak Kedua (Klien) dan Tenaga Kerja yang dikenalkan Pihak Pertama (Alihdaya Indonesia).
2.2.     Tenaga Kerja yang dikenalkan Pihak Kedua berarti Tenaga Kerja yang diseleksi oleh (PADA) Pihak Kedua dan direkomendasikan kepada dan untuk direkrut oleh Pihak Pertama untuk selanjutnya ditempatkan di dan dipekerjakan oleh Pihak Kedua.
2.3.     Tenaga Kerja yang dikenalkan Pihak Pertama berarti Tenaga Kerja yang diseleksi dan direkrut oleh Pihak Pertama untuk ditempatkan di dan dikaryakan oleh Pihak Kedua.
2.4.     Biaya Jasa berarti biaya yang dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

3.1     Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a.         Menyediakan Tenaga Kerja berdasarkan permintaan secara tertulis kepada Pihak Kedua, permintaan tertulis mana yang berisikan jangka waktu, persyaratan ketrampilan yang dibutuhkan, jenis pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan, upah/gaji dan kompensasi lainnya yang ditawarkan kepada Tenaga Kerja.
 b.      Memberikan Daftar Nama Tenaga Kerja yang dianggap memenuhi syarat serta sesuai dengan kriteria yang diminta oleh Pihak Kedua, daftar ini akan diseleksi dan akan diberikan konfirmasi tertulis berupa persetujuan ataupun penolakan atas Tenaga Kerja.
c.         Memberikan peringatan tertulis kepada Pihak Kedua tentang batas waktu penggunaan Tenaga Kerja paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Kontrak (perjanjian) Kerja yang dibuat oleh dan antara Pihak Pertama dengan Tenaga Kerja berakhir.
 d.      Mengajukan dan membuat surat perpanjangan Kontrak (perjanjian) Kerja apabila ternyata Pihak Kedua bermaksud untuk memperpanjang waktu Penempatan Tenaga Kerja bersangkutan sampai dengan batas waktu tertentu yang diperbolehkan oleh Undang – undang yang berlaku.
e.       Menyediakan lembar absensi yang berguna untuk mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing Tenaga Kerja (selanjutnya disebut “Absensi”) serta wajib ditandatangani oleh supervisor yang ditunjuk oleh Pihak Kedua untuk menunjukkan normal jam kerja dan jam lembur yang disetujui (apabila ada).
f.        Menjaga kerahasiaan Pihak Kedua termasuk tetapi tidak terbatas pada semua keterangan, data-data, catatan-catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, kepada Pihak Ketiga tanpa izin tertulis dari Pihak Kedua baik selama berlakunya Perjanjian maupun sesudah Perjanjian ini berakhir. Untuk keperluan ini Pihak Pertama wajib memastikan bahwa setiap Tenaga Kerja telah menandatangani Surat Pernyataan untuk menjaga kerahasiaan pihak Kedua.
g.   Untuk menghitung dan membayar Gaji/Upah, PPh 21, Tunjangan Transport, Tunjangan Makan, THR, Tunjangan Kesehatan, Kontribusi Jamsostek, dan pembayaran lainnya (apabila ada) atas setiap Tenaga Kerja yang dikaryakan di Pihak Kedua berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
3.2.    Pihak Pertama mengirimkan tagihan kepada Pihak Kedua setiap tanggal ..... pada bulan berjalan.
 3.3.   Pihak Pertama akan menyerahkan laporan saldo Jamsostek kepada masing – masing Tenaga Kerja setiap tahunnya.
 3.4.   Pihak Pertama setuju untuk bertanggung jawab penuh atas perhitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh penghasilan yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja sesuai dengan perjanjian ini. Pihak Pertama jika diminta oleh Pihak Kedua wajib menunjukkan semua dokumen yang berhubungan dengan PPh 21 tersebut.

Pasal 4
JAMINAN PIHAK PERTAMA

4.1     Bahwa nama-nama Tenaga Kerja (sebagaimana disebut dalam Pasal 3 butir 1a) telah melalui proses seleksi dan penerimaan Tenaga Kerja sebagaimana mestinya, termasuk namun tidak terbatas pada hal – hal tersebut di bawah ini:
a.       Wawancara dalam proses seleksi dan penerimaan
b.      Pemeriksaan dokumen Tenaga Kerja mencakup identitas diri (termasuk foto), ijasah atau sertifikat yang menerangkan pendidikan formal maupun non formal yang pernah ditempuh Tenaga Kerja, surat referensi, dokumen yang berkaitan dengan kondisi kesehatan Tenaga Kerja yang bersangkutan serta Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
 4.2.   Bahwa penilaian terhadap kualifikasi Tenaga Kerja adalah bahwa Tenaga Kerja telah dinilai cakap dan sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua.
 4.3.   Bahwa Pihak Pertama telah memiliki seluruh perijinan yang diperlukan untuk menjalankankan kegiatan usahanya sebagaimana diatur menurut peraturan perundang–undangan yang berlaku.
 4.4.   Bahwa Tenaga Kerja yang ditempatkan pada Pihak Kedua tunduk kepada peraturan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Jika terjadi pelanggaran atas peraturan internal Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib memberitahukan ke Pihak Pertama untuk pembuatan Surat Peringatan tahap Pertama sampai dengan tahap Ketiga beserta pengambilan tindakan/sanksi sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

 5.1    Melaporkan Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib apabila Tenaga Kerja telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu Pihak Kedua wajib memberitahukan hal tersebut paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud kepada Pihak Pertama.
5.2.    Membayar tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada pasal 3 butir 1g dari Pihak Pertama yang tata cara serta rinciannya sesuai dengan adendum yang dilampirkan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 6
HAK PIHAK PERTAMA

6.1     Atas seluruh proses dan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Pertama terhadap Tenaga Kerja yang dikaryakan dan jasa yang diberikan kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak atas Biaya Jasa yang besarnya sesuai dengan adendum yang dilampirkan dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
 6.2    Pihak Pertama berhak mengajukan kenaikan gaji dan atau tunjangan yang diberikan kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan di Pihak Kedua, berdasarkan hasil penilaian (Appraisal Report) yang dilakukan oleh Pihak Kedua setiap tahun dengan tetap mendapatkan persetujuan dari pihak kedua.
Pasal 7
HAK PIHAK KEDUA

 7.1       Untuk setiap Tenaga Kerja yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua berhak untuk menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta tugas-tugas lainnya untuk Tenaga Kerja Pihak Pertama yang akan dipekerjakan (dikaryakan) di Perusahaan Pihak Kedua.
7.2         Pihak Kedua berhak untuk meminta Tenaga Kerja Pengganti jika setelah dilakukan penilaian kerja dalam kurun waktu tertentu Tenaga Kerja yang ditempatkan menunjukkan hasil yang tidak sesuai harapan dan standar Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan menyediakan Tenaga Kerja Pengganti paling lama satu (1) minggu setelah menerima informasi dari Pihak Kedua.
Pasal 8
FORCE MAJEURE
Force Majeure, adalah suatu keadaan atau kondisi dimana Para Pihak tidak dapat menjalankan operasional usahanya maka Para Pihak akan mencari cara terbaik dalam menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap para karyawan maupun kewajiban-kwajiban lainnya.
Pasal 9
KETENTUAN TENTANG TENAGA KERJA

9.1         Para pihak setuju untuk mengikuti seluruh ketentuan tentang tenaga kerja seperti yang diatur oleh pemerintah serta undang – undang yang berlaku.
9.2         Tenaga Kerja wajib tunduk pada peraturan dan kebijaksanaan yang diberlakukan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama, sepanjang tidak menyalahi atau bertentangan dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
9.3         Hubungan kerja yang terjadi adalah Tenaga Kerja Pihak Pertama yang ditempatkan di Pihak Kedua.
9.4         Jika terjadi hal-hal yang menyangkut hubungan kerja antara Tenaga Kerja dengan Pihak Pertama maka yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah Pihak Pertama.
9.5    Perintah kerja dapat datang dari Pihak Kedua karena hasil kerja Pihak Pertama adalah untuk kepentingan Pihak Kedua akan tetapi hubungan kerja para Tenaga Kerja tetap dengan Pihak Pertama.
Pasal 10
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

 10.1        Masa berlakunya Perjanjian ini adalah satu bulan, terhitung dari Tanggal ............ sampai dengan ................ dan dapat ditinjau kembali oleh kedua belah pihak setiap akhir masa perjanjian.
 10.2    Pihak Kedua dapat memutuskan Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya jika terjadi perubahan-perubahan di bidang sosial, ekonomi maupun politik yang menurut penilaian Pihak Kedua dapat mempengaruhi kinerja usaha Pihak Kedua secara umum, namun bertanggungjawab untuk menyelesaikan setiap kewajiban-kewajiban yang timbul dari pemutusan Perjanjian ini.
 10.3    Untuk pengakhiran lebih awal dari masa berlakunya Perjanjian ini, kedua pihak setuju untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata sehubungan dengan disyaratkannya keputusan pengadilan untuk pembatalan suatu perjanjian.
Pasal 11
PEMBERITAHUAN
 Setiap pemberitahuan/informasi sehubungan dengan Perjanjian ini, akan dikirimkan ke alamat sebagaimana diterangkan pada halaman pertama Perjanjian ini, atau ke alamat sebagaimana dituliskan oleh pihak bersangkutan, atau melalui fax dengan nomor sebagai berikut :

         Pihak Pertama                                                 Pihak Kedua
         PT. ....                                                                _________________________
         Alamat .....                                                        Alamat :


Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
 12.1 Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan atau permasalahan antara kedua belah pihak, sehubungan dengan pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan atau perselisihan dengan musyawarah untuk mufakat.
 12.2  Apabila cara penyelesaian dalam pasal 12.1 tersebut di atas gagal untuk mencapai kata mufakat, maka kedua belah pihak setuju menunjuk Kantor Panitera Pengadilan Negeri ...... sebagai domisili hukum tanpa mengurangi hak masing-masing pihak untuk mengajukan gugatan.
Pasal 13
PENUTUP
 13.1    Apabila terdapat perubahan, tambahan, dan atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka akan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
 13.2    Perjanjian ini dibuat rangkap dua (2), masing-masing bermaterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 21 (dua puluh satu), bulan Oktober, tahun 2008 sebagaimana tersebut di atas.
Perjanjian ini tetap berlaku walaupun penugasan saya di PT. ______________ sudah berakhir atau diakhiri.

Hormat saya,                                                               Mengetahui
                                                                                    PT. Alihdaya Indonesia


________________________                                    ________________________
Nama                                                                           Nama & Jabatan



No comments:

Post a Comment

Pengertian dan Contoh Puisi Deskriptif - Naratif dan Lirik

PUISI NARATIF Pengertian Puisi Naratif : Puisi Naratif adalah puisi yang mengandung suatu cerita menjadi pelaku, perwatakan, set...

TOPIK POPULER