PERJANJIAN KERJASAMA
PENGKARYAAN DAN PENGGUNAAN
JASA TENAGA
KERJA
No : ...................................
Perjanjian Kerjasama Pengkaryaan dan
Penggunaan Jasa Tenaga Kerja (“Perjanjian”) ini dibuat pada hari Selasa,
Tanggal 21 (dua puluh satu) Bulan Oktober Tahun 2008, antara pihak-pihak
tersebut dibawah ini:
- PT. .................., suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum dan Undang Undang negara Republik Indonesia berkedudukan hukum di ..........., berkantor pusat di ..................., Jl. ......................., yang dalam hal ini diwakili oleh ...................., selaku .................. dari dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perseroan (Perseroan ini, para penerima dan atau pengganti haknya) selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. .................,
suatu Perusahaan Perseroan berkedudukan di Jl. .........................,
yang dalam hal ini diwakili oleh ......................, selaku (Jabatan)
............... dari dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan (Perusahaan ini, para penerima dan atau pengganti haknya)
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
(selanjutnya secara bersama – sama disebut sebagai “Para Pihak”) bertindak
dalam kedudukannya mereka masing – masing tersebut di atas dengan ini
menerangkan terlebih dahulu;
Pihak Pertama adalah suatu
perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha Pengkaryaan dan Penggunaan
Jasa Tenaga Kerja yang terampil dan siap pakai untuk membantu Pihak Kedua dalam
melakukan kegiatan usahanya.
Pihak Kedua adalah suatu perseroan
terbatas yang bergerak di bidang .......................yang bermaksud
mempergunakan jasa Pihak Pertama untuk memenuhi kebutuhan akan jasa Tenaga
Kerja dari pada Pihak Kedua yang siap pakai dalam pelaksanaan kegiatan usaha
perusahaan.
Bahwa para pihak hendak mengadakan
Perjanjian Kerjasama Pengkaryaan dan Penggunaan Jasa Tenaga Kerja.
Bahwa dalam rangka melaksanakan hal
tersebut, maka Pihak Pertama mengadakan kerjasama dengan Pihak Kedua dan Pihak
Kedua menyatakan persetujuan dan kesanggupannya untuk kerjasama dengan Pihak
Pertama.
Selanjutnya para pihak menegaskan
agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan-permasalahan maka tentang
kerjasama dalam rangka pelaksanaan hal tersebut dilaksanakan dengan janji-janji
dengan ikatan-ikatan sebagai berikut:
Pasal 1
PENUNJUKKAN
1.1 Pihak
Kedua dengan ini menunjuk Pihak Pertama sebagai penyedia jasa Tenaga Kerja
profesional di Republik Indonesia dimana Pihak Pertama akan menyediakan dan
mengkaryakan Tenaga Kerja untuk membantu Pihak Kedua dalam melakukan pekerjaan
sebagaimana diminta atau ditentukan oleh Pihak Kedua sesuai dengan syarat dan
ketentuan Perjanjian ini. Semua jasa yang diberikan Pihak Pertama menurut
Perjanjian ini adalah tenaga kerja yang kompeten di bidang keahliannya. Pihak
Pertama dengan ini menerima penunjukan tersebut dan setuju untuk mengkaryakan
Tenaga Kerja di Pihak Kedua.
1.2 Penunjukan tersebut di atas
merupakan pokok Perjanjian ini dan Pihak Pertama tidak diperbolehkan
mengalihkan penunjukan tersebut maupun segala hak dan kewajiban Pihak Pertama
dalam perjanjian ini seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak Kedua.
Pasal 2
DEFINISI
2.1. Tenaga Kerja berarti tenaga
kerja yang terikat kontrak kerja dengan Pihak Pertama yang terdiri dari Tenaga
kerja yang dikenalkan Pihak Kedua (Klien) dan Tenaga Kerja yang dikenalkan
Pihak Pertama (Alihdaya Indonesia).
2.2. Tenaga Kerja yang dikenalkan Pihak Kedua berarti Tenaga Kerja yang diseleksi oleh (PADA) Pihak
Kedua dan direkomendasikan kepada dan untuk direkrut oleh Pihak Pertama untuk
selanjutnya ditempatkan di dan dipekerjakan oleh Pihak Kedua.
2.3. Tenaga Kerja yang dikenalkan Pihak Pertama berarti Tenaga Kerja yang diseleksi dan direkrut oleh
Pihak Pertama untuk ditempatkan di dan dikaryakan oleh Pihak Kedua.
2.4. Biaya Jasa
berarti biaya yang dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas Jasa
Penyediaan Tenaga Kerja.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
3.1 Pihak Pertama berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk:
a. Menyediakan Tenaga Kerja
berdasarkan permintaan secara tertulis kepada Pihak Kedua, permintaan tertulis
mana yang berisikan jangka waktu, persyaratan ketrampilan yang dibutuhkan,
jenis pekerjaan, jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan, upah/gaji dan kompensasi
lainnya yang ditawarkan kepada Tenaga Kerja.
b. Memberikan Daftar Nama Tenaga
Kerja yang dianggap memenuhi syarat serta sesuai dengan kriteria yang diminta
oleh Pihak Kedua, daftar ini akan diseleksi dan akan diberikan konfirmasi
tertulis berupa persetujuan ataupun penolakan atas Tenaga Kerja.
c. Memberikan peringatan tertulis
kepada Pihak Kedua tentang batas waktu penggunaan Tenaga Kerja paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum Kontrak (perjanjian) Kerja yang dibuat oleh dan
antara Pihak Pertama dengan Tenaga Kerja berakhir.
d. Mengajukan dan membuat surat perpanjangan Kontrak
(perjanjian) Kerja apabila ternyata Pihak Kedua bermaksud untuk memperpanjang
waktu Penempatan Tenaga Kerja bersangkutan sampai dengan batas waktu tertentu
yang diperbolehkan oleh Undang – undang yang berlaku.
e. Menyediakan lembar absensi yang
berguna untuk mencatat kehadiran kerja bagi masing-masing Tenaga Kerja
(selanjutnya disebut “Absensi”) serta wajib ditandatangani oleh supervisor yang
ditunjuk oleh Pihak Kedua untuk menunjukkan normal jam kerja dan jam lembur
yang disetujui (apabila ada).
f. Menjaga kerahasiaan Pihak Kedua
termasuk tetapi tidak terbatas pada semua keterangan, data-data,
catatan-catatan yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, kepada
Pihak Ketiga tanpa izin tertulis dari Pihak Kedua baik selama berlakunya
Perjanjian maupun sesudah Perjanjian ini berakhir. Untuk keperluan ini Pihak
Pertama wajib memastikan bahwa setiap Tenaga Kerja telah menandatangani Surat
Pernyataan untuk menjaga kerahasiaan pihak Kedua.
g. Untuk
menghitung dan membayar Gaji/Upah, PPh 21, Tunjangan Transport, Tunjangan
Makan, THR, Tunjangan Kesehatan, Kontribusi Jamsostek, dan pembayaran lainnya
(apabila ada) atas setiap Tenaga Kerja yang dikaryakan di Pihak Kedua
berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
3.2. Pihak
Pertama mengirimkan tagihan kepada Pihak Kedua setiap tanggal ..... pada bulan
berjalan.
3.3. Pihak
Pertama akan menyerahkan laporan saldo Jamsostek kepada masing – masing Tenaga
Kerja setiap tahunnya.
3.4. Pihak
Pertama setuju untuk bertanggung jawab penuh atas perhitungan, pemotongan,
pembayaran, dan pelaporan PPh 21 kepada kantor pajak atas seluruh penghasilan
yang dibayarkan kepada Tenaga Kerja sesuai dengan perjanjian ini. Pihak Pertama
jika diminta oleh Pihak Kedua wajib menunjukkan semua dokumen yang berhubungan
dengan PPh 21 tersebut.
Pasal 4
JAMINAN PIHAK PERTAMA
4.1 Bahwa
nama-nama Tenaga Kerja (sebagaimana disebut dalam Pasal 3 butir 1a) telah
melalui proses seleksi dan penerimaan Tenaga Kerja sebagaimana mestinya,
termasuk namun tidak terbatas pada hal – hal tersebut di bawah ini:
a.
Wawancara dalam proses seleksi dan penerimaan
b. Pemeriksaan dokumen Tenaga Kerja mencakup identitas diri (termasuk foto),
ijasah atau sertifikat yang menerangkan pendidikan formal maupun non formal
yang pernah ditempuh Tenaga Kerja, surat referensi, dokumen yang berkaitan
dengan kondisi kesehatan Tenaga Kerja yang bersangkutan serta Surat Keterangan
Berkelakuan Baik.
4.2. Bahwa penilaian terhadap
kualifikasi Tenaga Kerja adalah bahwa Tenaga Kerja telah dinilai cakap dan
sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua.
4.3. Bahwa Pihak Pertama telah
memiliki seluruh perijinan yang diperlukan untuk menjalankankan kegiatan
usahanya sebagaimana diatur menurut peraturan perundang–undangan yang berlaku.
4.4. Bahwa Tenaga Kerja yang
ditempatkan pada Pihak Kedua tunduk kepada peraturan Pihak Pertama dan Pihak
Kedua. Jika terjadi pelanggaran atas peraturan internal Pihak Kedua maka Pihak
Kedua wajib memberitahukan ke Pihak Pertama untuk pembuatan Surat Peringatan
tahap Pertama sampai dengan tahap Ketiga beserta pengambilan tindakan/sanksi
sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
5.1 Melaporkan
Tenaga Kerja kepada Pihak yang berwajib apabila Tenaga Kerja telah melakukan
suatu tindak pidana dan untuk itu Pihak Kedua wajib memberitahukan hal tersebut
paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya tindak pidana dimaksud
kepada Pihak Pertama.
5.2. Membayar
tagihan sesuai jumlah yang terdapat pada pasal 3 butir 1g dari Pihak Pertama
yang tata cara serta rinciannya sesuai dengan adendum yang dilampirkan dan
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 6
HAK PIHAK
PERTAMA
6.1 Atas
seluruh proses dan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Pertama terhadap Tenaga
Kerja yang dikaryakan dan jasa yang diberikan kepada Pihak Kedua, maka Pihak
Pertama berhak atas Biaya Jasa yang besarnya sesuai dengan adendum yang
dilampirkan dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
6.2 Pihak
Pertama berhak mengajukan kenaikan gaji dan atau tunjangan yang diberikan
kepada Tenaga Kerja yang ditempatkan di Pihak Kedua, berdasarkan hasil
penilaian (Appraisal Report) yang dilakukan oleh Pihak Kedua setiap tahun
dengan tetap mendapatkan persetujuan dari pihak kedua.
Pasal 7
HAK PIHAK
KEDUA
7.1 Untuk
setiap Tenaga Kerja yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua berhak
untuk menentukan kriteria, pengaturan waktu kerja serta tugas-tugas lainnya
untuk Tenaga Kerja Pihak Pertama yang akan dipekerjakan (dikaryakan) di
Perusahaan Pihak Kedua.
7.2 Pihak Kedua berhak untuk meminta
Tenaga Kerja Pengganti jika setelah dilakukan penilaian kerja dalam kurun waktu
tertentu Tenaga Kerja yang ditempatkan menunjukkan hasil yang tidak sesuai
harapan dan standar Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan menyediakan Tenaga Kerja
Pengganti paling lama satu (1) minggu setelah menerima informasi dari Pihak
Kedua.
Pasal 8
FORCE MAJEURE
Force Majeure, adalah suatu keadaan
atau kondisi dimana Para Pihak tidak dapat menjalankan operasional usahanya
maka Para Pihak akan mencari cara terbaik dalam menyelesaikan seluruh kewajiban
terhadap para karyawan maupun kewajiban-kwajiban lainnya.
Pasal 9
KETENTUAN TENTANG TENAGA KERJA
9.1 Para pihak setuju untuk mengikuti seluruh ketentuan
tentang tenaga kerja seperti yang diatur oleh pemerintah serta undang – undang
yang berlaku.
9.2 Tenaga Kerja wajib tunduk pada peraturan dan
kebijaksanaan yang diberlakukan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama, sepanjang
tidak menyalahi atau bertentangan dengan Peraturan Perundang – undangan yang
berlaku.
9.3 Hubungan kerja yang terjadi adalah Tenaga Kerja Pihak
Pertama yang ditempatkan di Pihak Kedua.
9.4 Jika terjadi hal-hal yang menyangkut hubungan kerja
antara Tenaga Kerja dengan Pihak Pertama maka yang bertanggung jawab sepenuhnya
adalah Pihak Pertama.
9.5 Perintah kerja dapat datang dari
Pihak Kedua karena hasil kerja Pihak Pertama adalah untuk kepentingan Pihak
Kedua akan tetapi hubungan kerja para Tenaga Kerja tetap dengan Pihak Pertama.
Pasal 10
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
10.1 Masa
berlakunya Perjanjian ini adalah satu bulan, terhitung dari Tanggal ............
sampai dengan ................ dan dapat ditinjau kembali oleh kedua belah
pihak setiap akhir masa perjanjian.
10.2 Pihak
Kedua dapat memutuskan Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh)
hari sebelumnya jika terjadi perubahan-perubahan di bidang sosial, ekonomi
maupun politik yang menurut penilaian Pihak Kedua dapat mempengaruhi kinerja
usaha Pihak Kedua secara umum, namun bertanggungjawab untuk menyelesaikan
setiap kewajiban-kewajiban yang timbul dari pemutusan Perjanjian ini.
10.3 Untuk
pengakhiran lebih awal dari masa berlakunya Perjanjian ini, kedua pihak setuju
untuk melepaskan ketentuan pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata
sehubungan dengan disyaratkannya keputusan pengadilan untuk pembatalan suatu
perjanjian.
Pasal 11
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan/informasi
sehubungan dengan Perjanjian ini, akan dikirimkan ke alamat sebagaimana
diterangkan pada halaman pertama Perjanjian ini, atau ke alamat sebagaimana
dituliskan oleh pihak bersangkutan, atau melalui fax dengan nomor sebagai
berikut :
Pihak
Pertama
Pihak
Kedua
PT. ....
_________________________
Alamat
.....
Alamat :
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
12.1 Apabila
dikemudian hari terjadi perselisihan atau permasalahan antara kedua belah
pihak, sehubungan dengan pelaksanaan dan penafsiran Perjanjian ini, maka kedua
belah pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan atau perselisihan dengan
musyawarah untuk mufakat.
12.2 Apabila
cara penyelesaian dalam pasal 12.1 tersebut di atas gagal untuk mencapai kata
mufakat, maka kedua belah pihak setuju menunjuk Kantor Panitera Pengadilan
Negeri ...... sebagai domisili hukum tanpa mengurangi hak masing-masing pihak
untuk mengajukan gugatan.
Pasal 13
PENUTUP
13.1 Apabila
terdapat perubahan, tambahan, dan atau hal-hal lain yang belum cukup diatur
dalam Perjanjian ini, maka akan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh
kedua belah pihak, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
ini.
13.2 Perjanjian
ini dibuat rangkap dua (2), masing-masing bermaterai dan memiliki kekuatan
hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 21 (dua
puluh satu), bulan Oktober, tahun 2008 sebagaimana tersebut di atas.
Perjanjian ini tetap berlaku
walaupun penugasan saya di PT. ______________ sudah berakhir atau diakhiri.
Hormat
saya, Mengetahui
PT. Alihdaya Indonesia
________________________
________________________
Nama
Nama & Jabatan
No comments:
Post a Comment