SURAT
PERJANJIAN KERJA
SEWA
ALAT BERAT
No : ...............
Pada hari ini ......, tanggal .........., kami yang bertanda tangan
di bawah ini masing-masing :
1. ..........................................
Selaku
Pemilik Alat Berat, Alamat : ................, selanjutnya dalam hal ini
disebut PIHAK PERTAMA.
2. ...........................................
Selaku
Penyewa Alat Berat Jenis Excavator, Selaku Penyewa Alat Berat Alamat : .........., selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK telah sepakat dan setuju mengikatkan diri
dalam suatu Surat Perjanjian Kontrak Sewa Alat Berat sebagai berikut :
1. PIHAK
PERTAMA memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk memberikan sewa Alat Berat
Jenis EXCAVATOR untuk disewa kontrak
untuk pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA : Proyek
Desa Pangkul.
2. PIHAK
PERTAMA dalam melaksanakan / menyediakan alat berat yang disewa harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Menyediakan
Unit alat berat dalam keadaan kondisi baik dan siap pakai
b.
Menyediakan
operator dan helper yang handal dan mempunyai sertifikat SIO yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang.
c.
Menyediakan
Mekanik berpengalaman yang setiap saat berada di lokasi kerja untuk mempermudah
Penanganan alat berat bila terjadi kerusakan.
d.
Menyiapkan
akomodasi, mobilisasi dan demobilisasi alat.
e.
Menyediakan
Peralatan Safety Alat yang sesuai dengan standar K3LL / HSE.
f.
Melakukan
Perbaikan Terhadap Kendala Kerusakan Alat yang diakibatkan oleh kondisi alat
yang rusak dalam pelaksanaan. Termasuk penggantian olie pelumas alat dan
filter-filter.
3. PIHAK
KEDUA bersedia mentaati peraturan mengenai minimum Jam Penggunaan Alat Berat
sesuai dengan kesepakatan sebelum Pengikatan yaitu apabila alat standby selama
30 hari maka dikenakan minimum chas 100
jam.
Pasal
– 2
ATURAN
SEWA ALAT BERAT
YANG
DISEBABKAN KEDUA BELAH PIHAK
1. PIHAK
KEDUA mengajukan Jangka Waktu Sewa Alat berat adalah selama 100
jam kerja (Seratus Jam Kerja) yang dimulai sejak tanggal Alat Berat tiba di lokasi kerja s/d Pemakaian Alat
selama 100 Jam dan atau 1/2 bulan (mana tercapai terlebih dahulu).
2. Pihak
Kedua sepakat dan setuju dengan aturan sewa alat yang telah disepakati sebelum
perjanjian ini dibuat yang antara lain sebagai berikut :
a.
Jangka
waktu Minimum chas sewa alat adalah 100 Jam / Apabila dalam ½ bulan tidak
tercapai 100 Jam maka dengan sendiri sesuai ayat 1 Alat kena Minimum Chas.
b.
Jam
Kerja Pemakaian Alat perhari adalah 8 jam dimulai Jam 8.00 Pagi s/d Jam 12.00
dihitung 4 jam pertama), 12.00-13.00 istirahat, Jam 13.00 s/d 17.00 dihitung (4
jam kedua).
c.
Apabila
Pihak Kedua memerintahkan kepada Operator untuk bekerja di luar jam kerja maka
Pihak Pertama akan melakukan hitungan
tambahan Jam Kerja sesuai dengan lama Jam Kerja yang dipakai.
d.
Apabila
Pihak Kedua memulai pekerjaan di luar jam kerja yang telah disepakati, misal
pihak kedua memulai pekerjaan pada jam 10, yang diakibatkan BUKA karena ketidak
siapan alat dan operator, maka pihak pertama kan tetap menghitung pemakaian jam
sejak pukul 8.00 pagi, begitupun selanjutnya terhadap berhenti kerja, kecuali disebabkan karena Kendala
Alat berat yang rusak atau kendala
Operator.
e.
Apabila
tidak kerja dikarenakan oleh alat rusak, atau operator sakit maka jam alat
hanya dihitung selama jam kerja pemakaian hari kerja di saat kejadian.
f.
Apabila
Alat berat tidak kerja dikarenakan kesalahan pihak kedua seperti, tidak ada BBM,
atau tidak ada perintah kerja dari pengawas pihak kedua, namun sebenarnya
kondisi alat berat dan operator siap kerja, maka pihak pertama tetap menghitung
pemakaian jam kerja alat full 8 jam.
g.
Apabila
alat tidak operasi dikarenakan hujan sehingga menyebabkan alat tidak bisa
beroperasi sehari penuh maka sepakat dikenakan chas jam sebanyak 3 jam. Dan
uang makan operator tetap DIBERIKAN.
h.
Apabila
saat operasi terjadi hujan, atau alat rusak, maka jam kerja yag dihitung adalah
jam kerja yang dipakai alat bekerja.
i.
Pihak
Kedua tidak diperbolehkan menyewakan atau mengkomersilkan alat tersebut kepada
orang lain tanpa seijin Pihak Pertama selaku pemilik alat.
j.
Pihak
Kedua wajib menjaga keamanan dan Keselamatan kerja baik alat atau operator.
k.
Pihak
Kedua wajib menjaga dan menyediakan tenaga khusus untuk menjaga keamanan alat
selama dirental pihak kedua dan segala
betuk biaya yang timbul untuk pk tersebut dan akibat yang timbul dalam bentuk
kehilangan komponen alat yang disebabkan karena keamanan alat akan menjadi tanggung
jawab pihak kedua serta diwajibkan mengganti kehilangan komponen alat tersebut.
l.
Pihak
Kedua wajib menyediakan bbm solar dari sumber yang jelas (bbm industri resmi),
Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terhadap akibat hukum yang terjadi akibat
Pihak Kedua menyediakan bbm solar dari pihak yang tidak resmi dan Pihak Pertama
dibebaskan dari akibat hukum atas peristiwa tersebut.
m Berkaitan dengan hal tersebut, Pihak Kedua
bertanggung jawab dan membebaskan Pihak Pertama atas akibat :
i. Alat berat yang terjerat
hukum akibat pekerjaan penggunaan bbm tidak resmi atau pekerjaan yang melawan
hukum atas perintah pihak kedua.
ii. Kerusakan alat berat yang
diakibatkan karena melaksanakan pekerjaan yang berbahaya di luar kapasitas
akibat perintah melakukan pekerjaan yang beresiko berbahaya terhadap alatdan
operator, akibat huru-hara atau demonstrasi, akibat kesalahan perintah kerja,
pihak kedua atau penyewa berhak menganti atau memperbaiki alat tersebut apabila
kerusakan alat tersebut melebihi dari 75 % maka bersedia mengganti dengan unit
baru dengan seluruh biaya ke Pihak Kedua.
iii.
Membebaskan
tanggung jawab terhadap kerusakan milik pihak ketiga atau selanjutnya yang
diakibatkan karena kesalahan perintah kerja kepada operator alat berat yang
disewa.
Pasal
– 3
JENIS
ALAT BERAT YANG DISEWA / DIKONTRAK DAN
HARGA
SEWA ALAT BERAT
Jenis alat berat yang
disewa dalam perjanjian ini adalah EXCAVATOR.
1. Biaya mobilisasi dan demobilisasi ditanggung pihak kedua dan
dimasukkan dalam harga sewa unit alat yang besaran biaya mobilisasi dan
demobilisasi diatur pada pasal berikutnya.
2. Harga sewa alat berat disepakati sebagai berikut :
a. Harga sewa per jam adalah Rp.
......,-
(......
Rupiah) Perjam, minimum jam 100 Jam.
b. Harga biaya mobilisasi dan demobilisasi alat dari poll ke lokasi
kerja menjadi tanggung jawab Pihak Kedua
dan Pihak Kedua wajib memberikan deposit biaya DEMOBILISASI sebesar Rp. ............... Saat Pembayaran Pertama
sewa alat. Apabila Pihak Kedua memindahkan alat dari area Kota Prabumulih, maka
Pihak Kedua bersedia menambah biaya demobilisasi sesuai dengan real pengangkutan alat dari pihak mobil
angkutan.
c. Biaya makan,
minum, perhari Rp. ........ dan diberikan langsung kepada operator.
d. Biaya keamanan alat selama disewa Pihak Kedua menjadi tanggungan
Pihak Kedua.
Pasal – 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Pihak Pertama berhak secara sepihak memutuskan Surat Perjanjian
ini dengan pemberitahuan secara tertulis 3 hari sebelumnya apabila PIHAK KEDUA
:
a. Pihak Kedua melanggar isi perjanjian yang telah disepakati dalam
perjanjian ini dan Pihak Pertama berhak menarik alat berat yang disewa oleh Pihak Kedua.
b. Belum menyelesaikan Pembayaran untuk biaya sewa berikutnya.
Pasal – 6
TUNTUTAN DAN CLAIM
Pihak
Kedua membebaskan
Pihak Pertama dari segala macam tuntutan / klaim berupa apapun dari Pihak
manapun baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, akibat dari kesalahan
kerja, prosedur kerja, yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga atau
selanjutnya.
Pasal – 7
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Dalam melaksanakan Surat Perjanjian ini PIHAK KEDUA wajib
mentaati semua peraturan / ketentuan / petunjuk tertulis yang berlaku di tempat
mana PIHAK KEDUA
melaksanakan pekerjaan.
2. Apabila terjadi kelalaian PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan
akibat tidak mentaati peraturan dan Petunjuk Pengawas Pihak Pertama, maka
segala resiko yang timbul mejadi tanggungan Pihak Kedua dan melepaskan Pihak
Pertama dalam segala bentuk tuntutan apapun.
3. Jika terjadi perbedaan pengertian antara ketentuan yang tercantum
di dalam Perjanjian ini, maka berlaku sebagai dasar penyelesaian masalah adalah
ketetuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian dan ketentuan Pihak Pertama.
4. Segala bentuk Perselisihan dan kesalahpahaman antara kedua belah
pihak akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak dapat diselesaikan
dengan musyawarah dapat dilakukan penyelesaian secara hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Perjanjian ini akan berakhir dengan sendiri, setelah Pihak Kedua
menyatakan Tidak lagi memperpanjang sewa alat berat yang disewakan.
Demikianlah
Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing mempunyai
kekuatan hukum sama dan ditandatangani PARA PIHAK di atas materai yang cukup
pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PENYEWA
ALAT BERAT
........................ ....................
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Catatan :
Contoh tersebut masih perlu disesuaikan / diperbaiki dibuat lebih detail sesuai kebutuhan
LIHAT JUGA :
BUKA JUGA :
No comments:
Post a Comment