google.com, pub-7319946092747683, DIRECT, f08c47fec0942fa0 kreasi-undangan.blogspot.com: Contoh Surat Perjanjian Sewa Alat Berat - Kontrak Kerja - Excavator - Bulldozer - A2B - Heavy Duty Contract - Dump Truck - Mobil 4 x 4 - Kendaraan KRP

Sunday, August 25, 2024

Contoh Surat Perjanjian Sewa Alat Berat - Kontrak Kerja - Excavator - Bulldozer - A2B - Heavy Duty Contract - Dump Truck - Mobil 4 x 4 - Kendaraan KRP

SURAT PERJANJIAN KERJA
SEWA ALAT BERAT
No  : ...............


Pada hari ini ......, tanggal .........., kami yang bertanda tangan di bawah ini  masing-masing :

1.    ..........................................
Selaku Pemilik Alat Berat, Alamat : ................, selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK PERTAMA.

2.    ...........................................
Selaku Penyewa Alat Berat Jenis Excavator, Selaku Penyewa Alat Berat Alamat : ..........,  selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK  telah sepakat dan setuju mengikatkan diri dalam suatu Surat Perjanjian Kontrak Sewa Alat Berat sebagai berikut :

1.    PIHAK PERTAMA memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk memberikan sewa Alat Berat Jenis EXCAVATOR untuk disewa kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan PIHAK KEDUA : Proyek Desa Pangkul.

2.    PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan / menyediakan alat berat yang disewa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a.    Menyediakan Unit alat berat dalam keadaan kondisi baik dan siap pakai
b.      Menyediakan operator dan helper yang handal dan mempunyai sertifikat SIO yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
c.      Menyediakan Mekanik berpengalaman yang setiap saat berada di lokasi kerja untuk mempermudah Penanganan alat berat bila terjadi kerusakan.
d.      Menyiapkan akomodasi, mobilisasi dan demobilisasi alat.
e.      Menyediakan Peralatan Safety Alat yang sesuai dengan standar K3LL / HSE.
f.       Melakukan Perbaikan Terhadap Kendala Kerusakan Alat yang diakibatkan oleh kondisi alat yang rusak dalam pelaksanaan. Termasuk penggantian olie pelumas alat dan filter-filter.

3.    PIHAK KEDUA bersedia mentaati peraturan mengenai minimum Jam Penggunaan Alat Berat sesuai dengan kesepakatan sebelum Pengikatan yaitu apabila alat standby selama 30 hari maka dikenakan minimum chas 100 jam.





Pasal – 2
ATURAN SEWA ALAT BERAT
YANG DISEBABKAN KEDUA BELAH PIHAK

1.    PIHAK KEDUA mengajukan Jangka Waktu Sewa Alat berat adalah selama              100 jam kerja (Seratus Jam Kerja) yang dimulai sejak tanggal Alat Berat tiba             di lokasi kerja s/d Pemakaian Alat selama 100 Jam dan atau 1/2 bulan               (mana tercapai terlebih dahulu).

2.    Pihak Kedua sepakat dan setuju dengan aturan sewa alat yang telah disepakati sebelum perjanjian ini dibuat yang antara lain sebagai berikut :

a.      Jangka waktu Minimum chas sewa alat adalah 100 Jam / Apabila dalam ½ bulan tidak tercapai 100 Jam maka dengan sendiri sesuai ayat 1 Alat kena Minimum Chas.
b.      Jam Kerja Pemakaian Alat perhari adalah 8 jam dimulai Jam 8.00 Pagi s/d Jam 12.00 dihitung 4 jam pertama), 12.00-13.00 istirahat, Jam 13.00 s/d 17.00 dihitung (4 jam kedua).
c.      Apabila Pihak Kedua memerintahkan kepada Operator untuk bekerja di luar jam kerja maka Pihak Pertama  akan melakukan hitungan tambahan Jam Kerja sesuai dengan lama Jam Kerja yang dipakai.
d.      Apabila Pihak Kedua memulai pekerjaan di luar jam kerja yang telah disepakati, misal pihak kedua memulai pekerjaan pada jam 10, yang diakibatkan BUKA karena ketidak siapan alat dan operator, maka pihak pertama kan tetap menghitung pemakaian jam sejak pukul 8.00 pagi, begitupun selanjutnya terhadap berhenti kerja, kecuali disebabkan karena Kendala Alat  berat yang rusak atau kendala Operator.
e.      Apabila tidak kerja dikarenakan oleh alat rusak, atau operator sakit maka jam alat hanya dihitung selama jam kerja pemakaian hari kerja di saat kejadian.
f.       Apabila Alat berat tidak kerja dikarenakan kesalahan pihak kedua seperti, tidak ada BBM, atau tidak ada perintah kerja dari pengawas pihak kedua, namun sebenarnya kondisi alat berat dan operator siap kerja, maka pihak pertama tetap menghitung pemakaian jam kerja alat full 8 jam.
g.      Apabila alat tidak operasi dikarenakan hujan sehingga menyebabkan alat tidak bisa beroperasi sehari penuh maka sepakat dikenakan chas jam sebanyak 3 jam. Dan uang makan operator tetap DIBERIKAN.
h.     Apabila saat operasi terjadi hujan, atau alat rusak, maka jam kerja yag dihitung adalah jam kerja yang dipakai alat bekerja.
i.       Pihak Kedua tidak diperbolehkan menyewakan atau mengkomersilkan alat tersebut kepada orang lain tanpa seijin Pihak Pertama selaku pemilik alat.
j.        Pihak Kedua wajib menjaga keamanan dan Keselamatan kerja baik alat atau operator.
k.      Pihak Kedua wajib menjaga dan menyediakan tenaga khusus untuk menjaga keamanan alat selama  dirental pihak kedua dan segala betuk biaya yang timbul untuk pk tersebut dan akibat yang timbul dalam bentuk kehilangan komponen alat yang disebabkan karena keamanan alat akan menjadi tanggung jawab pihak kedua serta diwajibkan mengganti kehilangan komponen alat tersebut.
l.       Pihak Kedua wajib menyediakan bbm solar dari sumber yang jelas (bbm industri resmi), Pihak Pertama tidak bertanggung jawab terhadap akibat hukum yang terjadi akibat Pihak Kedua menyediakan bbm solar dari pihak yang tidak resmi dan Pihak Pertama dibebaskan dari akibat hukum atas peristiwa tersebut.

m    Berkaitan dengan hal tersebut, Pihak Kedua bertanggung jawab dan membebaskan Pihak Pertama atas akibat :

i.       Alat berat yang terjerat hukum akibat pekerjaan penggunaan bbm tidak resmi atau pekerjaan yang melawan hukum atas perintah pihak kedua.
ii.      Kerusakan alat berat yang diakibatkan karena melaksanakan pekerjaan yang berbahaya di luar kapasitas akibat perintah melakukan pekerjaan yang beresiko berbahaya terhadap alatdan operator, akibat huru-hara atau demonstrasi, akibat kesalahan perintah kerja, pihak kedua atau penyewa berhak menganti atau memperbaiki alat tersebut apabila kerusakan alat tersebut melebihi dari 75 % maka bersedia mengganti dengan unit baru dengan seluruh biaya ke Pihak Kedua.
iii.    Membebaskan tanggung jawab terhadap kerusakan milik pihak ketiga atau selanjutnya yang diakibatkan karena kesalahan perintah kerja kepada operator alat berat yang disewa.

Pasal – 3

JENIS ALAT BERAT YANG DISEWA / DIKONTRAK DAN
HARGA SEWA ALAT BERAT

Jenis alat berat yang disewa dalam perjanjian ini adalah EXCAVATOR.
1.    Biaya mobilisasi dan demobilisasi ditanggung pihak kedua dan dimasukkan dalam harga sewa unit alat yang besaran biaya mobilisasi dan demobilisasi diatur pada pasal berikutnya.
2.    Harga sewa alat berat disepakati sebagai berikut :
a.    Harga sewa per jam adalah Rp. ......,- (...... Rupiah) Perjam, minimum jam 100 Jam.
b.    Harga biaya mobilisasi dan demobilisasi alat dari poll ke lokasi kerja menjadi  tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Kedua wajib memberikan deposit biaya DEMOBILISASI sebesar Rp. ............... Saat Pembayaran Pertama sewa alat. Apabila Pihak Kedua memindahkan alat dari area Kota Prabumulih, maka Pihak Kedua bersedia menambah biaya demobilisasi sesuai dengan  real pengangkutan alat dari pihak mobil angkutan.
c.    Biaya makan, minum, perhari Rp. ........ dan diberikan langsung kepada operator.
d.    Biaya keamanan alat selama disewa Pihak Kedua menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Pasal – 5
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1.    Pihak Pertama berhak secara sepihak memutuskan Surat Perjanjian ini dengan pemberitahuan secara tertulis 3 hari sebelumnya apabila PIHAK KEDUA :
a.    Pihak Kedua melanggar isi perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama berhak menarik alat berat yang disewa oleh                 Pihak Kedua.
b.    Belum menyelesaikan Pembayaran untuk biaya sewa berikutnya.

Pasal – 6
TUNTUTAN DAN CLAIM

Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala macam tuntutan / klaim berupa apapun dari Pihak manapun baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, akibat dari kesalahan kerja, prosedur kerja, yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga atau selanjutnya.
Pasal – 7
KETENTUAN LAIN-LAIN
1.  Dalam melaksanakan Surat Perjanjian ini PIHAK KEDUA wajib mentaati semua peraturan / ketentuan / petunjuk tertulis yang berlaku di tempat mana                   PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan.
2.  Apabila terjadi kelalaian PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan akibat tidak mentaati peraturan dan Petunjuk Pengawas Pihak Pertama, maka segala resiko yang timbul mejadi tanggungan Pihak Kedua dan melepaskan Pihak Pertama dalam segala bentuk tuntutan apapun.
3.    Jika terjadi perbedaan pengertian antara ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian ini, maka berlaku sebagai dasar penyelesaian masalah adalah ketetuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian dan ketentuan Pihak Pertama.
4.  Segala bentuk Perselisihan dan kesalahpahaman antara kedua belah pihak akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dapat dilakukan penyelesaian secara hukum yang berlaku                       di Indonesia.
5.   Perjanjian ini akan berakhir dengan sendiri, setelah Pihak Kedua menyatakan Tidak lagi memperpanjang sewa alat berat yang disewakan.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama dan ditandatangani PARA PIHAK di atas materai yang cukup pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

            PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA
                                                                                      PENYEWA ALAT BERAT


                ........................                                                        ....................

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Catatan : 
Contoh tersebut masih perlu disesuaikan / diperbaiki dibuat lebih detail sesuai kebutuhan


LIHAT JUGA :

 
BUKA JUGA :

No comments:

Post a Comment

Kumpulan Lirik Lagu Daerah Kota Prabumulih | Lagu Sumatera Selatan ( Sumsel ) | Seinggok sepemunyian | Nanas Prabumulih | Cerite Lame | Ya Saman

SEINGGOK SEPEMUNYIAN Cipt    : Albani                  Voc     : Zulkuspa/Marisca Seinggok sepemunyian Janganlah kite b...

TOPIK POPULER