SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama :
Jabatan : Personalia
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas
nama PT. ... yang berkedudukan di Jl. ...., Kota ..... untuk selanjutnya disebut
pihak I.
II. Nama :
Tempat /
tanggal lahir :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya
sendiri, yang selanjutnya disebut pihak ke II.
Pada hari .... tanggal, ...... di ........ telah
bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Dengan Jangka Waktu Tertentu dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini :
Pasal 1
Pihak II setuju dan bersedia melakukan tugas dan
tanggung-jawab untuk keperluan Pihak I sebagai :
Jabatan :
Bagian :
Tangga. Mulai Kerja :
................
Pasal 2
Pihak II telah bersedia menjalani kontrak kerja selama
12 (Dua Belas) bulan terhitung sejak tanggal .......... sampai dengan tanggal ..................
Pasal 3
Dengan mengingat kepentingan perusahaan, Pihak II
untuk selanjutnya bersedia ditempatkan atau dipindahkan ke bagian tertentu yang
terdapat di perusahaan dan bersedia menjalankan pekerjaan tersebut pada jam
kerja menurut pengaturan dan pembagian pekerjaan yang di berikan oleh Pihak I.
Pasal 4
Sebagai imbalan atas pelaksanaan tugas dan
tanggung-jawab Pihak II, Pihak I telah bersedia memberikan kepada Pihak II :
1. Gaji Pokok : Rp. /bulan
2. Uang Makan : Rp. /bulan
3. Uang Transport
: Rp. /bulan
4. Tunjangan ........... : Rp.
/bulan
Pembayaran imbalan dilakukan dengan secara transfer /
pemindahbukuan dari rekening Perusahaan ke Rekening Pihak II atau secara
langsung di PT. ..........
Pasal 5
Pihak II wajib memberitahukan kepada Pihak I secara
tertulis setiap terjadi perubahan atas alamat rekening upah selambat-lambatnya
14 (Empat Belas) hari sebelum tanggal pembayaran upah berikutnya. Keterlambatan
pembayaran upah akibat kelalaian Pihak II dalam memberikan pemberitahuan
tertulis tentang adanya perubahan alamat tersebut dalam jangka waktu yang telah
ditentukan merupakan tanggung jawab pihak II.
Pasal 6
Pihak II telah setuju untuk memenuhi tata tertib dan
disiplin sebagaimana disebutkan sebagai berikut :
1. Pihak II setiap saat harus dapat menunjukkan
segala perhatian, kemampuan serta keahlian yang dimiliki secara maksimal, serta
bertindak seefektif dan seefisien mungkin.
2. Pihak II akan setiap saat melaksanakan
kewajibannya secara jujur dan penuh tanggung jawab, dengan tidak meminta
pembayaran dalam bentuk apapun dari pihak luar yang berhubungan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Pihak II tidak dibenarkan untuk mengalihkan
tugasnya kepada orang lain tanpa persetujuan dari Pihak I.
4. Pihak II wajib memberitahukan ke atasannya
atau ke kantor Pihak II bekerja dengan alasan yang jelas dan dapat diterima
apabila Pihak II tidak masuk kerja.
5. Tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pihak
I, Pihak II tidak dibenarkan menyampaikan segala rahasia Pihak I, baik secara
lisan maupun tulisan atau dalam bentuk lain, kepada pihak ketiga.
6. Pihak II wajib mematuhi dan tunduk kepada
peraturan Pihak I yang berlaku, baik yang telah ada maupun yang akan
dikeluarkan kemudian hari oleh Pihak I, dengan ketentuan bahwa peraturan
tersebut tidak bertentangan dengan perjanjian ini.
7. Tanpa ijin tertulis dari Pihak I, Pihak II
tidak dibenarkan menyediakan tenaganya secara perorangan maupun bersama-sama
dengan orang lain dan menerima pembayaran dari Pihak Ketiga pada saat jam kerja.
Pasal 7
Dengan mengingat hukum yang berlaku, Pihak I berhak
untuk memutuskan hubungan kerja dengan Pihak II setiap saat dengan tidak
memberikan ganti kerugian apapun untuk pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut
:
1. Penipuan, pencurian dan penggelapan
barang/uang milik pengusaha atau teman sekerja atau milik teman pengusaha.
2. Memberikan keterangan palsu atau yang
dipalsukan sehingga merugikan Pihak I atau kepentingan negara.
3. Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan,
madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau
obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
4. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan
perjudian di tempat kerja.
5. Melakukan tindak kejahatan misalnya
menyerang, mengintimidasi atau menipu pengusaha atau teman sekerja dan
memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan kerja maupun diluar
lingkungan kerja.
6. Menganiaya, mengancam secara fisik dan
mental, menghina secara kasar pengusaha atau keluarga pengusaha atau teman
sekerja.
7. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk
melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan
serta peraturan perundangan yang berlaku.
8. Dengan ceroboh atau sengaja merusak dan
membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
9. Membongkar dan membocorkan rahasia perusahaan
atau mencemarkan nama baik pengusaha atau teman sekerja yang seharusnya
dirahasiakan kecuali untuk kepentingan perusahaan atau negara.
10. Melakukan kejahatan yang bobotnya sama setelah
mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.
11. Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja
atau Peraturan Pihak I.
Pasal 8
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam
perjanjian ini akan diterapkan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk
mufakat dan bilamana dianggap perlu dapat dituangkan dalam suatu addendum, yang
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 9
Untuk pelaksanaan perjanjian ini dengan segala
akibatnya, kedua belah pihak telah memilih domisili hukum yang umum dan tetap
pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Prabumulih atau pengadilan lain yang
ditunjuk oleh Pihak I.
Pasal 10
Perjanjian kerja ini dengan sendirinya akan berakhir
pada ..... , kecuali terdapat kesepakatan tertulis sebelumnya. Dengan
berakhirnya perjanjian ini, Pihak II wajib mengembalikan kepada Pihak I semua
dan segala jenis barang milik Pihak I.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Prabumulih, pada
hari dan tanggal tersebut di awal perjanjian ini dan dalam rangkap dua, yang
masing-masing mempunyai kekuatan yang sama.
Prabumulih,
....
Pihak
II Pihak
I
................................. .................................
Karyawan Personalia