PERTAMA-TAMA BUKA WEBSITE PAJAK UNTUK DAFTAR NPWP ONLINE, sbb :
http:ereg.pajak.go.id
UNTUK MENDAFTAR NPWP ONLINE YANG HARUS DILAKUKAN YAITU MENDAFTAR AKUN TERLEBIH DAHULU
Caranya Setelah Membuka Website Pajak, maka akan muncul tampilan sbb :
SETELAH MEMILIKI AKUN, MAKA LOGIN DENGAN AKUN TERSEBUT,
SETELAH LOGIN DAN MASUK KE DALAM AKUN, MAKA
ADA 10 TAHAPAN / LANGKAH PENDAFTARAN
Tahap 1. Kategori Wajib Pajak
Tahap 2. Identitas Wajib Pajak
Tahap 3. Sumber Penghasilan
Tahap 4. Alamat Tempat Tinggal
Tahap 5. Alamat Tempat Tinggal Sesuai Dokumen Identitas
Tahap 6. Alamat Tempat Usaha (bukan Karyawan pegawai
Tahap 7. Info Tambahan
Tahap 8. Persyaratan
Tahap 9. Pernyataan
Tahan 10. PP 23
Setelah 10 Tahapan Pengisian Data sudah dilakukan, maka
Tahap Selanjutnya Minta TOKEN
Token di kirim ke Email (Cek Email)
Terakhir Kirim Permohonan
Setelah Itu Cek Email, maka akan didapatkan Kartu NPWP Virtual dengan Nomor NPWP
Semoga Info ini bermanfaat dan dapat membantu.
No comments:
Post a Comment