SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Definisi Surat Perintah Kerja (SPK)
Surat Perintah Kerja (SPK) adalah surat resmi yang berisikan pernyataan dan instruksi untuk memulai, melaksanakan dan menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Pernyataan ini mengandung maksud bahwa ada peneguhan atau ketetapan yang mengikat antara pemberi perintah kerja dengan penerima perintah kerja. Sehingga isi surat ini lebih menekankan pada kepastian waktu dan kepastian nilai pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penerima kerja.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
CONTOH SPK
KOP SURAT
SURAT PERINTAH KERJA
Nomor : ......... / ......... /SPK/........../20.......
Berdasarkan Surat Kontrak Kerja No. .................... tertanggal ................., tentang Paket Pekerjaan .............................., maka pada hari ini, ................., kami yang bertanda tangan di bawah ini ;
Nama : ..............................
Jabatan : ..............................
Alamat : ..............................
Yang selanjutnya disebut PIHAK I
(Pemberi Pekerjaan),
Nama : ..............................
Alamat : ..............................
yang selanjutnya disebut PIHAK II (Penerima Pekerjaan),
bahwa Pihak I dengan ini memberikan
perintah kepada Pihak II untuk melaksanakan ;
Pekerjaan :
.......................
Lokasi : ........................
Masa Pelaksanaan Pek.: ............. (................) hari
kalender
Dari tanggal .......................... sampai dengan
tanggal ....................
Nilai Pekerjaan : Rp .........................,-
Terbilang : (
)
Sistem Kontrak : Lumpsum
Sistem Pembayaran : ...................................
Gambar dan Spesifikasi: Terlampir
Syarat, ketentuan dan keterangan
pelaksanaan pekerjaan :
1. Item pekerjaan,
bobot prosentase pekerjaan, volume pekerjaan, gambar kerja dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini.
2. Keterlambatan
terhadap penyelesaian pekerjaan (100%), sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerjasama pasal 4 butir 2, akan dikenakan denda 0,2% dari Nilai Pekerjaan untuk
setiap minggunya.
3. Apabila dalam
masa pelaksanaan pekerjaan ada perubahan – perubahan secara teknis, maka akan diatur dan dituangkan
dalam bentuk SPK Addendum, yang akan diberitahukan oleh Pihak I.
Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
PIHAK I PIHAK II
Pemberi
Pekerjaan
Penerima Pekerjaan
................................. ................................
No comments:
Post a Comment