PERTAMA, DAFTAR AKUN
- Buka laman Website Pajak, htttp://ereg.pajak.co.id
- Pada bagian Belum Punya Akun ? Pilih Daftar
- Masukkan Email Aktif, lalu ketik code Captcha lalu klik Daftar
2. Selanjutnya verifikasi akun melalui Email
3. Berikutanya buat Password, berupa kombinasi karakter khusus, huruf besar
dan huruf kecil.
4. Selanjutnya LOGIN menggunakan Email & Password yang sudah dibuat.
5. Isi Langkah demi Langkah hingga selesai dan mendapatkan Kartu Virtual
melalui Email. Pada NPWP tersebutt tertera Nomor NPWP yang bersangkutan
No comments:
Post a Comment