PERJANJIAN
SEWA ALAT BERAT
EXCAVATOR
Pada hari ini ……. tanggal ………….. yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Perusahaan :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Pemilik atau "Pihak Pertama".
Nama :
Perusahaan :
Jabatan :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Penyewa atau "Pihak Kedua".
Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Spesifikasi, Lokasi Kerja dan Harga Sewa
1. Pihak
Pertama bersedia menyewakan alat berat kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju
untuk menyewa alat berat kepada Pihak Pertama dengan jenis sebagai berikut:
Tipe Alat Berat : Excavator
Jumlah Unit : …….
Harga Sewa
Alat Per Jam : Rp………..
Jumlah Harga : Rp. ….. x …… jam = Rp. ……………
2. Harga sewa
alat berat di atas sudah nett, tanpa pemotongan pajak, dan kedua belah pihak
setuju bahwa tarif sewa alat berat pada Pasal 1 tidak akan berubah selama
perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi
Kerja (site) Pihak Kedua berada di ………….
Pasal 2
Tempat, Waktu Dan Kondisi Penyerahan Alat Berat
1. Tempat
Penyerahan Alat Berat di .....................................
2. Pihak
Pertama bersedia menyerahkan alat berat pada Pihak Kedua dalam kondisi siap. operasi
sesuai Pasal 1 perjanjian ini setelah Pihak Kedua menyelesaikan pembayaran.
Pasal 3
Biaya Mobilitasi Dan Demobilisasi
1. Biaya
Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh Pihak Kedua baik dari pengambilan
alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh Pihak Pertama.
2. Biaya Mobilisasi wajib dibayar di muka sebesar Rp. ....... X 1 Unit = Rp. ...............
Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Perbaikan Alat
1. Selama masa
penyewaan alat berat, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pergantian spare part
dan mekanik menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Pemakaian
BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab
Pihak Kedua dan harus sesuai dengan
spesifikasi dari alat. Dan harus disiapkan sesuai
dengan kerja alat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi, maka Pihak Pertama meminta diisi kembali sesuai permintaan
wajar.
Pasal 5
Operasional Operator
1. Kebutuhan
operator dan helper (makan, minum, tempat tinggal dan transportasi) menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Uang makan
operator per hari/shift adalah Rp…………..
3. Apabila
alat stand by, uang makan operator adalah Rp ………… …
Pasal 6
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)
1. Laporan
harian operasi alat dibuat dan ditanda tangani oleh Pengawas Kerja dari Pihak Kedua
atau atas nama Penyewa Alat.
2. Seluruh
pekerjaan proyek sesuai dengan arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua.
3. Apabila
terjadi kesalahan pengerjaan karena arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua,
maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atasnya.
4. Apabila
alat stand by (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau
banjir, maka akan dihitung/charge minimum 4 (empat) jam/hari, walaupun operator ada atau tidak ada di lokasi pekerjaan
(site).
5. Apabila
alat telah bekerja di atas 2 (dua) jam dan terjadi hujan/alat Berat stand
by, maka dihitung sebagai 8 (delapan) jam kerja.
Pasal 7
Pembayaran Sewa
1. Pihak Kedua
berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di depan dan ditambah dana
mobilisasi/demobilisasi alat berat.
2. Jika
pekerjaan sudah hampir mencapai nilai sewa jam kerja dan Pihak Kedua masih akan memperpanjang masa
sewa alat berat, maka harus memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka
waktu 2 (dua) hari sebelumnya dan menyelesaikan pembayaran perpanjangan
berikutnya.
3. Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai sewa jam kerja dan tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja (site) Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.
Pasal 8
Keamanan Alat Berat
1. Pihak Kedua
wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan alat di lokasi kerja (site) dan upah menjadi tanggung jawab pihak kedua.
2. Pihak Kedua
wajib membayar ganti rugi terhadap alat berat jika terjadi pencurian,
kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja
maupun tidak sengaja.
3. Apabila
alat jatuh/mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja, maka biaya yang
timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua.
4. Apabila
terjadi kecelakaan kerja terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul
akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 9
Masa Perjanjian
1. Perjanjian
ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak hingga alat selesai
bekerja sesuai dengan jam kerja sewa.
2. Perjanjian
ini akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh Kedua Belah Pihak baik
pembayaran maupun hal lainnya.
3. Perjanjian ini tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat, terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.
Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan Dan Penggunaan Alat
1. Alat tidak
boleh dipindahkan oleh Pihak Kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis,
kecuali ada persetujuan dari Pihak Pertama.
2. Apabila
Pihak Kedua akan menggunakan alat ke luar lokasi di luar perjanjian ini, sedang
masa jam alat belum habis, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak
Pertama sebelumnya dan biaya mobilisasi
demobilisasi menjadi tanggung jawab pihak kedua
3. Apabila
masa jam kerja alat belum habis dari masa perjanjian, maka Pihak Kedua harus
mencari jalan solusinya dan apabila tidak ada jalan solusinya dari Pihak Kedua,
maka Pihak Pertama akan memberlakukan cash charge/harinya minimal 8
(delapan) jam hingga jam perjanjian mencapai target yang telah disepakati
bersama.
4. Tidak
dibenarkan apabila Pihak Kedua merentalkan kembali/menyewakan kembali alat
Pihak Pertama kepada Pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut, maka
perjanjian ini putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab
Pihak Kedua kepada Pihak Pemakai dan Pihak Pertama akan menarik alat dari
lokasi Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat
ditarik kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 11
Perselisihan
1. Jika timbul
perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka sebisa mungkin akan
diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku.
3. Apabila
terjadi kesalahpahaman di luar dari perjanjian, maka Pihak Kedua dianggap lalai
dan tidak memahami isi dari perjanjian, dan Pihak Pertama tetap berpedoman pada
perjanjian dalam menyelesaikan masalah.
Pasal 12
Penutup
Demikian
perjanjian sewa alat berat ini ditanda-tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam
rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat
tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.
...........................................,
Pihak
Kedua Pihak
Pertama
(…………………)
(…………………..)
No comments:
Post a Comment